Langgar Disiplin, Polres Bengkayang Pecat Dua Anggota

13 September 2025 10:06 WIB
Polres Bengkayang, melaksanakan upaya Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua personel yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik profesi, Kamis (11/9/2025). (Antara)

BENGKAYANG, insidepontianak.com - Dua personel Polres Bengkayang dipecat. Mereka adalah Briptu AE dan Aipda AS. Keduanya dicopot karena terbukti melanggar disiplin dan kode etik profesi. 

Pemecatan Briptu AE sendiri berdasarkan Keputusan Kapolda Kalbar Nomor Kep/25/I/2025 tanggal 23 Juli 2025. Sementara pencopotan Aipda AS berdasarkan Keputusan Kapolda Kalbar Nomor Kep/252/VI/2025 tanggal 23 Juli 2025.

Upacara pemberhentian dengan tidak hormat atau PTHD terhadap keduanya telah digelar Jumat kemarin. Dipimpin langsung oleh Kapolres Bengkayang AKBP Syahirul Awab.

“Ini bukan sekadar hukuman, tetapi menjadi pembelajaran agar setiap anggota Polri mampu memperbaiki diri, menjaga citra institusi, serta melaksanakan tugas dengan amanah,” tegas AKBP Syahirul mengutip Antara. 

PTDH merupakan bentuk konsistensi Polres Bengkayang dalam menegakkan aturan internal, membangun profesionalisme, dan menjaga kepercayaan masyarakat.

Kapolres berharap, sikap tegas ini menjadi pengingat bagi seluruh personel agar menjauhi perbuatan tercela yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga, maupun organisasi.

“Saya memberikan punishment kepada personel yang tidak dapat menjalankan tugasnya dengan amanah dan bertanggung jawab. Saya ingin ini jadi pembelajaran seluruh anggota," tegasnya.***


Penulis : Abdul Halikurrahman/Antara
Editor : Abdul Halikurrahman

Leave a comment

huja

Berita Populer

Seputar Kalbar