Penanganan Kasus Oli Palsu Mandek, BPM Desak Polda Kalbar Segera Tetapkan Tersangka

17 September 2025 07:34 WIB
Tim gabungan grebek gudang di Kubu Raya, dan temukan ribuan dus oli palsu siap edar, Jumat (20/6/2025). (Istimewa)

PONTIANAK, insidepontianak.com - Ketua Barisan Pemuda Melayu (BPM) Kalimantan Barat, Gusti Edy, mengeritik lambatnya penanganan kasus oli palsu yang ditangani oleh Polda Kalimantan Barat. 

Pasalnya, sudah tiga bulan berlalu, sejak penggerebekan dilakukan polisi di sebuah gudang di Kubu Raya dan menyita ribuan botol oli palsu, namun, hingga saat ini, tidak ada satu pun tersangka yang diumumkan. 

Gusti Edy mendesak Polda Kalbar untuk bekerja secara profesional dan tidak terkesan melindungi pihak-pihak yang terlibat. "Siapapun yang terlibat, tentu harus diproses hukum tanpa pandang bulu," tegasnya.

Kasus ini sangat merugikan masyarakat luas, dan BPM Kalbar menuntut keadilan. "Sudah saatnya Polda Kalbar segera menetapkan cukong oli ilegal ini sebagai tersangka," ujar Gusti Edy.

Selain itu, BPM Kalbar juga meminta agar para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, tidak hanya Undang-Undang Perlindungan Konsumen, tetapi juga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), perpajakan, dan Undang-Undang Merek.

Ancam Demo 

Gusti Edy juga menyerukan agar polisi mengusut tuntas oknum-oknum yang mencoba menghalang-halangi proses hukum kasus ini. Ia memastikan BPM Kalbar akan mengawal kasus ini sampai tuntas. 

"Kami BPM Kalbar akan mengawal sampai setetes darah pun tak akan mundur," ancamnya.

Jika aparat penegak hukum tidak mengambil tindakan nyata, BPM Kalbar memastikan akan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran. Gusti Edy menegaskan komitmen BPM untuk membersihkan Kalimantan Barat dari praktik-praktik ilegal seperti cukong, premanisme, dan korupsi.***


Penulis : Andi Ridwansyah
Editor : Abdul Halikurrahman

Leave a comment

huja

Berita Populer

Seputar Kalbar