BLP Kayong Utara: Kontraktor Dilarang Pegang Lebih dari 5 Proyek

24 Desember 2025 11:22 WIB
Jumlah paket Dinas Pendidikan yang dilaksanakan di anggaran perubahan tahun 2025. (Facebook Heriansyah).

KAYONG UTARA, insidepontianak.com - Bagian Layanan Pengadaan (BLP) Kabupaten Kayong Utara menegaskan, perusahaan kontraktor dilarang mengerjakan lebih dari lima paket proyek secara bersamaan.

Penegasan ini disampaikan untuk merespons polemik proyek di Dinas Pendidikan yang ramai dibicarakan publik. Sejumlah paket proyek dituding dikuasai pihak tertentu.

Kepala BLP Kayong Utara, Andrian, menyebut aturan tersebut bersifat wajib. Tujuannya tegas. Menjaga kemampuan kontraktor. Menjamin kualitas pekerjaan. Mencegah proyek gagal.

“Secara aturan, tidak boleh lebih dari lima paket dikerjakan bersamaan,” kata Andrian, Senin (22/12/2025).

Menurutnya, pembatasan ini menjadi ukuran kemampuan penyedia jasa. Jika dilanggar, risiko keterlambatan dan penurunan mutu sulit dihindari.

“Kalau lebih dari lima, dikhawatirkan tidak mampu menyelesaikan pekerjaan,” ujarnya.

Terkait polemik pembagian proyek di Dinas Pendidikan, BLP menyatakan telah mengambil langkah. Rapat bersama Pejabat Pembuat Komitmen dan konsultan perencanaan digelar pada pertengahan Oktober.

Rapat tersebut membahas kesiapan pelaksanaan proyek. Jumlah paket besar. Sekitar 100 paket. Nilai anggaran signifikan. Waktu pelaksanaan terbatas. Risikonya tinggi.

“Kalau anggaran tidak terserap, bisa dipotong 50 sampai 70 persen. Bahkan kontrak yang tidak selesai berisiko dipotong oleh pusat,” ujarnya.

Untuk menekan risiko itu, jumlah pejabat pengadaan ditambah. Dari tiga menjadi sepuluh orang. SK penunjukan pejabat pengadaan di Dinas Pendidikan pun diterbitkan.

“Kalau hanya tiga orang, satu orang bisa menangani 30 sampai 40 paket. Itu tidak realistis. Dengan 10 orang, beban terbagi. Proses lebih cepat,” jelasnya.

Langkah tersebut menegaskan batas peran BLP. Tugas BLP bersifat administratif. Pengadaan diproses berdasarkan usulan dinas teknis.

“Kami tidak menentukan penyedianya. Itu kewenangan Dinas Pendidikan. Kami hanya memproses sesuai usulan,” katanya.

Penjelasan ini sekaligus menanggapi unggahan akun media sosial bernama Heriansyah. Dalam unggahan itu, ia mempertanyakan pembagian paket proyek yang dinilai tidak merata dan hanya melibatkan sekitar 30 perusahaan. Ia juga menyebut ada perusahaan yang mengerjakan lebih dari lima paket.

“Apakah perusahaan lain di Kayong tidak bayar pajak sehingga tidak dapat bagian?” tulisnya.

Unggahan tersebut memicu reaksi warganet. Salah satunya akun Abdurani, tokoh masyarakat Simpang Hilir, yang menuding proyek dikerjakan kelompok tertentu.

“Mereka yang dapat paket adalah tim pemenangan bupati dan wakil bupati terpilih,” tulisnya.

Dalam unggahan itu juga dicantumkan daftar 111 paket pekerjaan dengan total anggaran Rp16,68 miliar. Namun, tanpa keterangan tahun anggaran.

BLP kembali menegaskan sikapnya. Aturan lima paket berlaku tegas. Pelanggaran berisiko menimbulkan masalah. Prinsipnya jelas. Pengadaan harus terukur, adil, dan akuntabel.***

 


Penulis : Fauzi
Editor : -

Leave a comment

ok

Berita Populer

Seputar Kalbar