Pensiunan PNS Kementerian PUPR Terseret Kasus Pencucian Uang, Aset Senilai Rp1 Miliar Disita Negara

PONTIANAK, insidepontianak.com – Polresta Pontianak menyita dua aset senilai lebih dari Rp1 miliar milik R, pensiunan PNS Kementerian PUPR yang ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi Rp2,3 miliar dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Wakasatreskrim Polresta Pontianak, AKP Agus Haryono, menjelaskan uang gratifikasi yang diterima R diduga dialirkan untuk membeli tanah dan rumah. Kedua aset itu disita berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Mempawah.
“Pertama, satu bidang tanah di Gang Vila Damai, Jalan Perdamaian, Kecamatan Sungai Kakap, yang di atasnya terdapat tower milik vendor Telkomsel. Kedua, tanah dan rumah di Kompleks Usana Victory, Jalan Parit Haji Muhsin, Singaraja Dalam,” ungkap Agus, Selasa (30/9/2025).
Kepolisian mengungkapkan, kedua aset tersebut tercatat atas nama anak dari R. Namun, hasil appraisal resmi dari lembaga berwenang masih ditunggu untuk memastikan nilai riilnya.
Selain itu, penyidik juga menelusuri kemungkinan aset lain yang dibeli menggunakan uang gratifikasi. “Kami terus melakukan asset tracing, termasuk memanggil pihak vendor tower yang menyewa tanah tersebut,” tambah Agus.
Agus menegaskan, dana gratifikasi tidak diterima langsung, melainkan melalui rekening orang lain untuk menyamarkan transaksi. Salah satu aliran dana diketahui berasal dari seorang konsultan yang sudah diperiksa polisi.
“Gratifikasi ini bukan suap atau utang-piutang, melainkan pemberian sesuatu tanpa paksaan. R memanfaatkan hal tersebut, sehingga kami kenakan pasal gratifikasi dan TPPU,” pungkasnya.
Penulis : Andi Ridwansyah
Editor : Abdul Halikurrahman
Tags :

Leave a comment