Disnaker Kalbar Pastikan Panggil PT Aditya Agroindo Terkait Anak Buruh Meninggal karena Tak Dilindungi BPJS Kesehatan

PONTIANAK, insidepontianak.com - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalimantan Barat, memastikan bakal memanggil PT Aditya Agroindo, terkait kasus meninggalnya balita tiga tahun, anak buruh sawit perusahaan tersebut karena sakit dan tak dilindungi jaminan sosial.
Adapun balita malang itu bernama Safira. Ia anak dari Yohanes Talelu. Safira sakit dan lama mendapat tindakan medis, karena sang orang tua tak punya biaya untuk merujuknya ke rumah sakit besar di Pontianak.
Sementara Yohanes juga tak memiliki BPJS Kesehatan. Bantuan biaya yang dimohonkan ke perusahaan tak diberikan, hingga akhirnya Safira menghembuskan nafas terakhir pada Jumat (2/5/2025) malam.
"Terkait anak pekerja PT Aditya Agroindo yang meninggal dunia menjadi perhatian kami, dan akan kami lakukan pemanggilan kepada pimpinan perusahaan untuk mengklarifikasi terkait kasus tersebut," kata Hermanus kepada Insidepontianak.com, Senin (5/5/2025).
Hermanus menegaskan, sebelum kasus ini terjadi, pihaknya juga sudah melakukan pemanggilan terhadap PT Aditya Agroindo karena perusahaan ini belum mendaftarkan pekerja sebagian pekerjana sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Hermanus pun menegaskan, stiap perusahaan wajib memberikan perlindungan jaminan sosial kepada seluruh pekerjanya, sesuai amanat Undang-Undang Ketenagakerjaan.
"Perusahaan wajib mendaftarkan seluruh pekerjanya sebagai peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan," tegasnya.
Sebelumnya, Sekretaris Federasi Serikat Buruh Kebun Sawit Kalimantan Barat (FSBKS Kalbar), Muali mengungkapkan, Safira mengalami kejang-kejang dan sempat dilarikan ayahnya ke klinik kebun.
Namun, klinik itu tak memiliki fasilitas kesehatan yang memadai. Sehingga, Safira direkomendasikan dibawa ke Puskesmas Balai Bekuak Simpang Hulu, agar bisa ditangani lebih intensif.
Sementara Puskesmas Balai Bekuak Simpang Hulu juga menyarankan agar Sarifa dirujuk ke rumah sakit besar di Pontianak.
Namun, apa daya, ayahnya Yohanes Talelu, yang hanya buruh harian lepas PT Aditya Agroindo, tidak memiliki BPJS Kesehatan.
Di samping itu, pendapatannya pun tidak mencukupi untuk membiayai transportasi dan perawatan sang anak di rumah sakit.
"Akhirnya upaya rujukan urung dilakukan," kata Maulia.
Tak tinggal diam, pengurus serikat berkoordinasi dengan manajemen perusahan untuk membawa Safira ke rumah sakit, dengan memohon bantuan biaya.
"Namun lagi-lagi pihak manajemen (perusahaan) menolak," ucap Mailia.
Akhirnya, Safira kembali dirawat di klinik kebun dengan fasilitas sangat terbatas. Karena kondisi kesehatannya terus menurun, pihak serikat memutuskan merujuk Safira ke rumah sakit Pontianak.
"Namun, kurang lebih pukul 23.30 WIB dikabarkan oleh pengurus serikat balita tersebut telah meninggal dunia," ungkapnya.
Muali pun mengecam sikap perusahan yang tak memiki empati. Baginya, perusahaan tersebut sudah melanggar HAM dan gagal menjalankan kewajiban dasar terhadap pekerja dan keluarganya.
PT Aditya Agroindo sendri merupkan aggota GAPKI. Namun, nilai-nilai tanggung jawab sosial yang dibekali organisasi diabaikan. Bagi Maulia, kasus ini membuktikan adanya jurang antara klaim dan kenyataan di lapangan.
"Indikasi besar perusahan telah melanggar Undang-Undang dan peraturan yang merujuk pada tindakan pidana," paparnya.
Muali mendesak agar Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Barat turun memeriksa perusahaan tersebut.
Hingga berita ini diunggah, Insidepontianak.com PT Aditya Agroindo masih berupaya menghubungi untuk mengonfirmasi persoalan ini.***
Penulis : Andi Ridwansyah
Editor : Abdul Halikurrahman
Leave a comment