Mediasi Warga dan PT Mayawana Persada, Hasilkan 9 Poin Kesepakatan

KAYONG UTARA, insidepontianak.com – Mediasi antara masyarakat Desa Durian Sebatang dan PT Mayawana Persada (PT. MP) membuahkan sembilan poin kesepakatan. Pertemuan ini berlangsung di halaman Kantor Desa Durian Sebatang, Kecamatan Seponti, Rabu (18/6/2025).
Mediasi tersebut dihadiri Ketua Komisi I DPRD Kayong Utara Syaeful Hartadin, atau yang akrab disapa Ipung. Ia mengajak warga menjaga kondusivitas desa, sekaligus mendorong pihak perusahaan untuk memperbaiki pola komunikasi dengan masyarakat dan pemerintah setempat.
“Pihak perusahaan harus meningkatkan komunikasi dengan pemerintah desa, tokoh masyarakat, dan juga pemerintah kabupaten,” ujar Ipung.
Ketegangan antara warga dan PT. MP sebelumnya memuncak hingga aksi pemortalan jalan dan kantor perusahaan oleh ratusan warga pada Sabtu (14/6/2025) lalu. Warga menilai pihak perusahaan kurang merespons aspirasi yang selama ini disampaikan.
Ipung menegaskan DPRD akan mengawal pelaksanaan hasil mediasi. Jika kesepakatan tidak dijalankan, pihaknya tidak segan memanggil manajemen perusahaan.
“Jika perjanjian ini tidak dipenuhi, DPRD Kayong Utara akan memanggil pihak PT Mayawana Persada dan menindak sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga menepis anggapan bahwa masyarakat Kayong Utara anti terhadap investasi, dan menekankan pentingnya kemitraan yang adil dan saling menghormati.
Pertemuan berlangsung dalam suasana aman dan tertib, serta turut dihadiri Kapolsek Seponti Ipda Sudarso bersama anggota, para tokoh masyarakat, pemuda, agama, dan adat, serta ratusan warga.
Berikut sembilan poin kesepakatan antara masyarakat dan PT Mayawana Persada:
1. PT. MP menyetujui bantuan dua unit excavator untuk penimbunan jalan di empat dusun Desa Durian Sebatang.
2. Penimbunan jalan dijadwalkan mulai Sabtu, 21 Juni 2025.
3. Penyelesaian persoalan lahan cadangan pangan (paket 12) maksimal 15 hari sejak kesepakatan ditandatangani.
4. Jika batas waktu tidak dipenuhi, lahan akan dikembalikan kepada masyarakat.
5. PT. MP menyetujui pembayaran fee kayu alam berdasarkan surat permohonan dari pemerintah desa.
6. Perusahaan akan mendanai program kerja desa yang belum terealisasi melalui dana CSR.
7. Tenaga kerja lokal akan diprioritaskan untuk posisi seperti keamanan, humas, mandor, staf administrasi, dan lainnya.
8. Mulai Juli 2025, perusahaan akan memberikan insentif bagi aparatur desa dan tokoh masyarakat.
9. PT. MP menyetujui pembayaran fee kontraktor tahap 1–6 untuk pembukaan lahan blok RKT, sesuai permohonan desa. (*)
Penulis : M Fauzi
Editor : Wati Susilawati
Tags :

Leave a comment