Tambang Pasir Ilegal di Sukadana Kembali Beroperasi, Limbah Cemari Permukiman Warga

KAYONG UTARA, insidepontianak.com — Aktivitas tambang pasir ilegal di Desa Pangkalan Buton, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Kayong Utara, kembali beroperasi, meski sebelumnya sempat dihentikan.
Lokasi tambang pasir tersebut berada di kawasan padat penduduk. Tepatnya berada di depan Kantor Dinas PU. Dampaknya semakin meresahkan warga.
Limbah dari aktivitas tambang kembali mencemari parit dan sungai sekitar. Air yang keruh dan kotor mengalir ke permukiman warga, memicu kekhawatiran terhadap pencemaran lingkungan, kerusakan tanah, hingga ancaman abrasi.
Kepala Dusun Simpang Empat, Desa Pangkalan Buton, Andi, membenarkan banyaknya keluhan masyarakat yang diterimanya terkait keberadaan tambang pasir ilegal tersebut.
“Keluhan yang saya terima dari masyarakat sudah banyak. Limbah dari tambang ini berdampak besar, terutama saat banjir. Air limbah naik ke rumah warga yang terdampak,” ujar Andi, Senin (30/6/2025).
Andi menambahkan, sejumlah warga yang memiliki lahan berbatasan langsung dengan tambang juga resah karena khawatir lahannya mengalami abrasi dan tidak bisa dimanfaatkan lagi.
“Ada yang takut tanahnya runtuh, karena letaknya persis di sebelah tambang,” lanjutnya.
Meski laporan warga sudah disampaikan ke pemerintah desa, hingga kini belum ada tindakan konkret dari pihak terkait.
Bahkan, pelaku tambang sempat mendatangi kantor desa, namun tidak ada kejelasan soal penanganan.
“Saya sudah sampaikan ke desa, dan pelaku tambang pun sudah datang ke kantor desa. Tapi sampai sekarang belum ada tindak lanjut,” kata Andi.
Warga mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk segera bertindak tegas sebelum dampak tambang ilegal ini semakin luas dan menimbulkan kerusakan lingkungan yang lebih parah.***
Penulis : Fauzi
Editor : -
Leave a comment