Remaja di Ketapang Diduga Cabuli Bocah 7 Tahun, Dipicu Konten Dewasa

11 Juni 2025 13:21 WIB
Ilustrasi - Anak korban kekerasan. (Antara)

KETAPANG, insidepontianak.com – Seorang remaja laki-laki berusia 16 tahun di Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, diamankan Polres Ketapang atas dugaan pencabulan terhadap anak perempuan berusia 7 tahun.

Perbuatan keji ini terindikasi kuat dipicu oleh kebiasaan pelaku yang sering menonton film-film bermuatan dewasa.

Kasi Humas Polres Ketapang AKP Drajat Pamungkas mengatakan, peristiwa miris ini terjadi pada Senin, 9 Juni 2025, sekitar pukul 15.00 WIB.

Kerjadian berpula saat korban yang baru pulang dari warung dekat rumahnya, dipanggil oleh pelaku yang merupakan tetangganya sendiri, dengan modus menawarkan buah jambu.

Tanpa curiga, korban mendekati pelaku yang kemudian langsung menariknya ke dalam rumah dan melakukan perbuatan cabul.

Setelah melancarkan aksinya, pelaku mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun.

Namun, korban yang menangis akhirnya pulang dan menceritakan apa yang dialaminya kepada sang ayah.

Tak terima dengan perlakuan pelaku, ayah korban langsung mengajak warga setempat untuk mencari pelaku yang telah kabur ke arah hutan di belakang rumahnya.

"Ayah korban langsung melaporkan peristiwa ini kepada anggota Polsek Delta Pawan. Bersama warga setempat, akhirnya pelaku berhasil kami amankan tak jauh di belakang rumahnya," terang AKP Drajat Pamungkas, Selasa (10/6/2025).

AKP Drajat menambahkan, saat diperiksa, pelaku mengakui perbuatannya karena sering menonton konten film dewasa.

Saat ini, pelaku dan barang bukti berupa pakaian korban sudah diamankan di Mapolres Ketapang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kasus ini kini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Ketapang.

Mengingat pelaku masih berstatus anak, proses hukum akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan tetap mempertimbangkan status usia dan hak-hak anak dalam sistem peradilan pidana anak.

Sementara itu, korban saat ini tengah mendapatkan pendampingan psikologis dari Polwan Polres Ketapang serta dari Komisi Pemberdayaan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Ketapang guna memastikan pemulihan kondisi mental dan emosionalnya.

"Kita tidak bisa lagi mengabaikan dampak dari akses internet dan penyebaran konten tanpa pengawasan. Ini adalah tanggung jawab bersama, baik dari keluarga, sekolah, maupun pemerintah, untuk memberikan edukasi literasi digital yang tepat dan membangun lingkungan yang aman dan nyaman bagi anak," pungkas AKP Drajat.***


Penulis : Fauzi
Editor : Abdul Halikurrahman

Leave a comment

jidsj

Berita Populer

Seputar Kalbar