Polsek Tumbang Titi Tangkap Pengedar Sabu, Sita Barang Bukti dengan Paket Siap Jual

KETAPANG, insidepontianak.com – Seorang pria berinisial APN (24), warga Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, ditangkap jajaran Polsek Tumbang Titi karena diduga menjadi pelaku tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Senin (28/7/2025) sekitar pukul 21.45 WIB di sebuah tempat permainan biliar yang selama ini dicurigai menjadi lokasi transaksi narkoba.
Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris melalui Kapolsek Tumbang Titi IPTU Made Adyana membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, penangkapan dilakukan setelah menerima laporan masyarakat yang resah atas aktivitas mencurigakan di tempat tersebut.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian, kami berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan beserta sejumlah barang bukti,” ujar IPTU Made Adyana, Jumat (1/8/2025).
Dalam penggeledahan, polisi menemukan sembilan paket plastik klip berisi kristal putih diduga sabu seberat total 10,6 gram. Turut diamankan pula dua sendok sabu, satu set alat hisap (bong), lima korek api gas, satu bungkus plastik klip kosong, uang tunai Rp350.000, dan dua unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi.
Pelaku dan barang bukti telah diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Dari hasil interogasi awal, APN mengaku memperoleh sabu dari seseorang di luar Kecamatan Tumbang Titi. Identitas pemasok tersebut kini dalam pengejaran polisi.
“Kami masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam jaringan peredaran narkoba lintas kecamatan,” kata IPTU Made.
Atas perbuatannya, APN dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kapolsek juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba, dan menegaskan bahwa kepolisian akan bertindak tegas terhadap pelaku peredaran narkotika. (*)
Penulis : M Fauzi
Editor : Wati Susilawati
Leave a comment