Dua Karyawan PT RIM di Ketapang Dianiaya Oknum TNI, Siap Tempuh Jalur Hukum!
KETAPANG, insidepontianak.com — Dua karyawan PT RIM di Kecamatan Air Upas, Kabupaten Ketapang, dilaporkan mengalami luka lebam serius setelah diduga dianiaya oleh oknum personel TNI berpangkat Prada berinisial A, yang bertugas sebagai Bawah Kendali Operasi (BKO) di perusahaan tersebut.
Insiden terjadi pada Senin (27/10/2025) sekitar pukul 01.30 dini hari di area mess karyawan perusahaan. Kedua korban diketahui bernama Miko Lasaputra (23) dan Yasri, yang sama-sama bekerja di perusahaan tersebut.
Kepala Desa Karya Baru, Budi Arman, membenarkan peristiwa tersebut. Ia mengatakan pihak keluarga korban telah menemui pemerintah desa dan perwakilan adat untuk mencari solusi damai.
“Benar, pada Minggu malam hingga Senin dini hari terjadi permasalahan antara karyawan PT RIM dengan anggota BKO. Pihak keluarga korban sudah menemui saya dan Temenggung Batang Belian. Kasus ini disepakati akan diselesaikan secara kekeluargaan melalui jalur adat,” ujar Budi Arman, Selasa (28/10/2025).
Menurutnya, penyelesaian secara adat Dayak akan ditempuh terlebih dahulu sebelum ada kemungkinan langkah hukum lain diambil.
“Kami lebih mengarah kepada penyelesaian secara adat. Kita tunggu hasil musyawarah adat dulu,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Ketapang, Heronimus Tanam, mengaku telah menerima laporan dan bukti video terkait insiden penganiayaan tersebut.
Ia menegaskan, DAD mendukung penyelesaian dengan menjunjung tinggi hukum negara dan hukum adat secara berimbang.
“Pada prinsipnya kami setuju jika permasalahan ini dilanjutkan ke proses hukum dan hukum adat. Hukum kita jelas, baik hukum negara maupun hukum adat. Jika keduanya dipatuhi, saya yakin semuanya bisa diterima dan situasi tetap kondusif,” ujarnya.
Heronimus juga menegaskan pentingnya menjaga nilai-nilai adat dalam penyelesaian konflik di wilayah Dayak agar tidak menimbulkan perpecahan.
“Pepatah Dayak sudah mengatakan, adat dijalan, jamban dititi, hidup dikandung adat, mati dikandung tanah, di mana tanah dipijak, di situ langit dijunjung. Artinya, setiap masalah harus diselesaikan dengan menghormati adat dan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (*)
Penulis : Fauzi
Editor : Wati Susilawati

Leave a comment