Anggota DPRD Ketapang Kecam Premanisme WNA, Desak Proses Hukum Tegas

15 Desember 2025 13:56 WIB
Anggota DPRD Kabupaten Ketapang dari Partai NasDem, M Eri Setyawan/IST

KETAPANG, insidepontianak.com – Anggota DPRD Kabupaten Ketapang dari Partai NasDem, M Eri Setyawan, mengecam keras aksi perusakan kendaraan dan dugaan tindakan premanisme yang dilakukan oleh sejumlah Warga Negara Asing (WNA) di lingkungan PT Sultan Rafli Mandiri (PT SRM), Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

Eri menegaskan bahwa setiap WNA yang berinvestasi atau bekerja di Indonesia, khususnya di Ketapang, wajib mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku. Ia menekankan bahwa tidak ada perbedaan perlakuan hukum antara WNA dan WNI apabila melakukan tindak pidana di wilayah Indonesia.

“Setiap WNA yang berusaha, berinvestasi, ataupun bekerja di Indonesia diperbolehkan selama memenuhi persyaratan sesuai regulasi. Namun, mereka juga wajib tunduk dan taat terhadap hukum yang berlaku di Indonesia,” ujar Eri, Senin (15/12/2025).

Ia menambahkan, WNA yang melakukan tindak kejahatan umum, termasuk intimidasi dan penganiayaan, harus diproses sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berdasarkan asas teritorial.

“Saya mengecam keras aksi premanisme yang diduga dilakukan oleh WNA asal Beijing, China, yang melakukan intimidasi menggunakan senjata tajam, airsoft gun, serta alat setrum terhadap empat orang anggota BKO TNI dan karyawan perusahaan. Bahkan, mereka juga melakukan perusakan terhadap kendaraan,”tegasnya.

Atas peristiwa tersebut, Eri mendesak aparat penegak hukum untuk segera memproses para pelaku sesuai hukum yang berlaku. Ia juga meminta pihak Imigrasi serta Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Ketapang untuk melakukan pemeriksaan terkait keabsahan dokumen dan izin kerja para WNA yang bersangkutan.

“Kejadian seperti ini tidak boleh terulang kembali. Ketentraman, ketertiban, dan kondusivitas di Kabupaten Ketapang merupakan tanggung jawab kita bersama,” pungkasnya.


Penulis : Fauzi
Editor : -

Leave a comment

ok

Berita Populer

Seputar Kalbar