DPRD Kubu Raya Juga Dorong Perda Larangan Penggunaan Kantong Plastik Belanja

17 Juni 2025 15:14 WIB
Wakil Ketua DPRD Kubu Raya, Zainal Abidin/ist

KUBU RAYA, insidepontianak.com - DPRD Kubu Raya juga mendorong pembentukan peratuan daerah atau Perda tentang Pelarangan Penggunaan Kantong Plastik Belanja.

Regulasi itu dianggap menjadi kunci untuk mengendalikan pertumbuhan sampah plastik di Kabupaten Kubu Raya.

"Mudah-mudahan Perda secepatnya kita buat, agar bisa segera dilaksanakan," kata Wakil Ketua DPRD Kubu Raya, Zainal Abidin, Selasa (17/6/2025).

Menurutnya, peningkatan volume sampah plastik yang terus terjadi setiap tahun, menjadi ancaman serius bagi kesehatan lingkungan.

Sebab, sampah plastik tak bisa diurai. Karenanya, pengendalian penggunakan kantong palstik harus dilakukan.

"Makanya, Perdanya perlu dibuat agar tidak ada lagi penggunaan kantong plastik di toko-toko ritail,” ucapnya.

Regulasi pelarangan penggunaan kantong plastik belanja sendiri telah dilakukan Pemerintah Kota Pontianak, dan berjalan efektif. 

Saat ini, seluruh toko-toko retail dan swalayan di Kota Pontianak tidak lagi menyediaan kantong plastik bagi konsumen.***

 


Penulis : Gregorius
Editor : Abdul Halikurrahman

Leave a comment

jidsj

Berita Populer

Seputar Kalbar