Ingin Rehabilatasi Sungai Retok, DLH Kubu Raya Minta Pemprov Kalbar Segera Hentikan Aktivitas PETI

24 Juni 2025 15:18 WIB
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kubu Raya, Dedy Hidayat. (Istimewa)

KUBU RAYA, insidepontianak.com - Dinas Lingkungan Hidup Kubu Raya, meminta agar Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menghentikan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang mencemari Sungai Retok.

Sebab, upaya pemulihan atau rehabilitasi terhadap sungai itu tak akan efektif apabila sumbernya tak ditindak lanjuti.

Sebagaimana diketahui, aktivitas PETI itu berlokasi tak jauh dari aliran Sungai Perigang Kecil, Desa Mandor, Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak.

Kepala DLH Kubu Raya, Dedy Hidayat mengatakan, bahwa sumber pencemar air berada di Kabupaten Landak, di mana termasuk dalam wilayah lintas kabupaten.

"Artinya, ini menjadi kewenangan pemerintah provinsi," kata Dedy, Selasa (24/6/2025).

Menurutnya, aktivitas PETI harus segera ditindaklanjut, supaya proses kegiatan ekologi dapat dilakukan. Dan warga dapat kembali menjalani aktivitas di Sungai Retok.

"Dampak ke warga sangat terasa, sebab mereka menggunakan sungai sebagai penunjang ekonomi, seperti membuka pemancingan umum," tuturnya.

Selain itu, dampak penyakit kulit, gatal-gatal semakin marak dirasakan warga, sebab menggunakan air sungai untuk aktivitas sehari-hari, seperti mandi, mencuci dan lain-lain.

Adapun upaya jangka pendek Pemkab Kubu Raya akan menyediakan sumur bor gratis untuk memenuhi kebutuhan air bersih warga.

Selanjutnya, dalam pemulihan air sungai akan dilakukan ketika sumber pencemar (PETI) dapat dituntaskan terlebih dahulu.

"Dihentikan dulu sumber pencemarnya, baru kita akan lakukan pemeliharaan ekologi, baik itu riparian dan memasukan benih biota udang dan ikan," pungkasnya.

Untuk diketahui, pencemaran itu setidaknya sudah dirasakan warga selama tiga bulan. Namun, baru menjadi sorotan setelah viralnya video yang memperlihatkan secara visual kondisi tercemarnya Sungai Retok.

Sementara itu, diketahui tim patroli gabungan telah melakukan penertiban kegiatan PETI di kawasan cagar alam Desa Mandor, Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak

Namun, petugas hanya menemukan jejak-jejak galian penambang, dampak kerusakan lingkungan, dan perangkat mesin peralatannya. Sementara pelaku sudah tidak ada.***


Penulis : Gregorius
Editor : -

Leave a comment

jidsj

Berita Populer

Seputar Kalbar