Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024, DPRD Kubu Raya Ingatkan Persoalan Temuan BPK yang Berulang

25 Juni 2025 16:00 WIB
Penandatanganan persetujuan Raperda oleh DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya saat rapat paripurna, Rabu (25/6/2025). (insideontianak.com/Greg)

KUBU RAYA, insidepontianak.com – Seluruh fraksi di DPRD Kubu Raya menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.

Adapun persetujuan tersebut diambil dalam rapat paripurna yang digelar pada, Rabu (25/6/2025).

Wakil Ketua DPRD Kubu Raya, Jainal Abidin mengatakan, bahwa masih ada perhatian khusus yang menjadi catatan DPRD Kubu Raya, di antaranya adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang terus berulang setiap tahun.

“Ada empat poin temuan BPK yang menjadi perhatian kami. Ini menjadi konsen utama saat pembahasan bersama tim anggaran pemerintah daerah,” kata Zainal.

Ia menggaris bawahi temuan BPK itu, yakni persoalan aset, di antaranya soal aset tanah, kendaraan, dan lainnya. 

"Pemerintah daerah perlu segera menindaklanjuti agar tidak terus menjadi catatan buruk dari BPK,” tegasnya.

Selain itu, terdapat pula temuan kecil terkait infrastruktur, di mana, menurut Zainal, telah ditindaklanjuti, termasuk pengembalian atas nilai yang dipermasalahkan oleh auditor negara.

"Untuk temuan infrastruktur itu nilainya kecil dan sudah dikembalikan ke kas daerah. Tapi tetap menjadi bahan evaluasi agar lebih teliti ke depan," pesannya.

Sementara itu, Wakil Bupati Kubu Raya, Sukiryanto menanggapi, terkait adanya temuan kelebihan anggaran sebesar Rp13 juta. 

Ia memastikan, bahwa hal tersebut tidak menjadi kendala besar dan akan segera dibahas lebih lanjut bersama pihak terkait, termasuk Bupati, Ketua DPRD, dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Apakah kelebihan 13 juta? Itu nanti kita proses. Mudah-mudahan itu tidak menjadi SILPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran), karena kalau menjadi SILPA itu menjadi persilihan buruk. Itu bisa dikurangi,” jelas Sukriyanto.

Ia menjelaskan bahwa potensi anggaran yang tidak terserap atau menjadi SILPA bisa menjadi persoalan jika tidak segera ditangani. 

Oleh karena itu, ia menyarankan agar seluruh pihak terkait duduk bersama mencari solusi terbaik.

“Itu nanti mungkin akan berbicara Pak Bupati beserta Ketua DPRD, beserta OPD nanti mencari jalan keluar,” sambungnya.

Di samping itu, Sukiryanto menilai bahwa kelebihan anggaran tersebut tidak terlalu signifikan dan diyakini tidak akan menghambat jalannya roda pemerintahan dan pembangunan di Kubu Raya.

“Dan itu kelebihan juga tidak terlalu signifikan,” pungkasnya.

Diketahui, dokumen persetujuan Raperda, nantinya akan diserahkan kepada Gubernur Kalimantan Barat untuk dievaluasi, dengan jangka waktu maksimal tiga hari setelah persetujuan. (Greg)


Penulis : Gregorius
Editor : -

Leave a comment

jidsj

Berita Populer

Seputar Kalbar