Pemkab Kubu Raya Izinkan Produksi Arang Bakau di Batu Ampar Berlanjut dengan Syarat Mengurus Izin HTR

KUBU RAYA, insidepontianak.com – Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, memberikan lampu hijau bagi ribuan petani arang bakau di Desa Batu Ampar, Kecamatan Batu Ampar, untuk melanjutkan produksi dan penjualan mereka.
Keputusan ini menjadi solusi atas ancaman krisis ekonomi yang menghantui para petani pasca-berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2025, yang sempat menimbulkan keresahan.
Solusi ini dicapai setelah rapat koordinasi intensif selama empat jam antara petani arang, Bupati dan stakeholder terkait, pada Rabu (23/7/2025).
Kesepakatan yang dicapai mengedepankan pendekatan kemanusiaan, dan diklaim tanpa mengabaikan aspek hukum dan kelestarian lingkungan.
Bupati Kubu Raya, Sujiwo, menegaskan bahwa persoalan yang menyangkut keberlangsungan hidup masyarakat harus menjadi prioritas utama.
"Penegakan hukum dan pelestarian lingkungan itu penting, tetapi kemanusiaan lebih penting. Ini menyangkut perut dan hidup keluarga mereka," ujar Sujiwo.
Sebagai langkah jangka pendek, Bupati Sujiwo memberikan diskresi agar petani arang tetap dapat beraktivitas, sembari mengurus legalitas Hutan Tanaman Rakyat (HTR). Ia memberikan masa tenggang maksimal satu tahun agar proses perizinan dapat diselesaikan.
"Selama menunggu izin HTR keluar, kami akan gunakan kewenangan kepala daerah agar aktivitas tetap berjalan," tegasnya.
Selain itu, Bupati juga meminta agar sisa arang bakau yang sudah diproduksi diperbolehkan untuk dijual demi keberlangsungan ekonomi warga.
Untuk jangka menengah, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat untuk mencarikan alternatif ekonomi bagi masyarakat, agar tidak selamanya bergantung pada produksi arang bakau.
Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kubu Raya, Ya’ Suharnoto, menyatakan kesiapannya untuk mempercepat proses pengurusan izin HTR bagi petani arang di Batu Ampar. Ia memperkirakan proses ini bisa selesai dalam waktu sekitar tiga bulan, asalkan seluruh syarat dan dokumen lengkap.
"Prosesnya bisa tiga bulan kalau syaratnya lengkap. Kami akan bantu fasilitasi dan sampaikan ke kementerian sesuai arahan Bupati," jelas Ya'.
Ia menambahkan, kebijakan diskresi tetap dibutuhkan selama masa tunggu agar masyarakat tetap dapat bekerja.
Camat Batu Ampar, Alfian, mengapresiasi langkah cepat Bupati Sujiwo dalam memfasilitasi solusi ini. Menurutnya, pemerintah telah hadir saat masyarakat membutuhkan perlindungan dan kepastian.
"Masyarakat Batu Ampar tetap sabar dan tidak bertindak anarkis. Ini bentuk kedewasaan warga, dan hari ini mereka sangat bersyukur karena ada solusi konkret dari pemerintah," kata Alfian.***
Penulis : Gregorius
Editor : -
Leave a comment