Cegah Sengketa Lahan, BWI Kubu Raya Ingatkan Warga Sertifikasi Tanah Wakaf

12 Agustus 2025 13:59 WIB
Ketua BWI Kubu Raya, Zainal Abidin. (Insidepontianak.com/Gregorius)

KUBU RAYA, insidepontianak.com - Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Kubu Raya mengingatkan masyarakat terhadap ancaman serius terkait sengketa dan hilangnya aset tanah wakaf.

Karena itu, Ketua BWI Kubu Raya, Zainal Abidin, meminta agar warga tidak menunda pengurusan sertifikat tanah wakaf, untuk menghindari praktik curang yang merugikan umat.

Ia lantas menyoroti maraknya kasus sengketa tanah yang telah diwakafkan secara lisan atau tanpa sertifikat resmi, akhirnya diambil kembali oleh ahli waris atau bahkan dijual.

"Ini preseden buruk. Tanah yang seharusnya jadi milik umat bisa hilang begitu saja hanya karena tidak ada legalitas," ucap Zainal yang juta Wakil Ketua DPRD Kubu Raya, Selasa (12/8/2025).

Menurutnya, tanah wakaf yang belum memiliki kekuatan hukum sangat rentan, terutama jika lokasinya strategis dan bernilai tinggi.

Kondisi ini membuka celah bagi oknum tak bertanggung jawab atau ahli waris yang tidak paham aturan untuk mengambil alih aset tersebut.

Untuk mengatasi masalah ini, BWI Kubu Raya menggandeng Kementerian Agama dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menyediakan program sertifikasi tanah wakaf secara gratis. Imbauan ini terutama ditujukan kepada pengurus masjid, mushola, dan lembaga pendidikan.

"Kalau sudah bersertifikat wakaf, aman. Kalau belum, apalagi kalau lokasinya strategis dan bernilai tinggi, rawan diambil alih oleh oknum atau ahli waris," pesannya.

Zainal juga menekankan pentingnya edukasi bagi masyarakat mengenai perbedaan antara wakaf dan hibah, yang kerap disamakan.

Ia pun menjelaskan, wakaf bersifat abadi dan tidak dapat dimiliki secara pribadi, hanya dikelola untuk kepentingan umat. Sebaliknya, hibah dapat dimiliki sepenuhnya oleh penerima.

Lebih lanjut, legislator dari PKB ini memberikan peringatan keras. Ia menegaskan, menjual atau mengalihkan tanah wakaf yang sudah bersertifikat adalah tindakan pidana.

"Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 jelas mengatur, pelanggar bisa dipenjara 5 tahun dan didenda Rp400 juta," tandas Jainal.

Dengan adanya sanksi hukum yang berat, ia berharap masyarakat dan para ahli waris akan lebih berhati-hati dan menghormati ikrar wakaf yang telah diikrarkan.

BWI Kubu Raya siap memberikan pendampingan dan konsultasi bagi siapa saja yang ingin mengurus sertifikat tanah wakaf demi menjaga keberlanjutan aset umat.***


Penulis : Gregorius
Editor : Abdul Halikurrahman

Leave a comment

huja

Berita Populer

Seputar Kalbar