Bantah Adanya Parkir Liar, Disdukcapil Kubu Raya Pastikan Resmi

10 November 2025 14:45 WIB
Kantor Disdukcapil Kubu Raya, Senin (10/11/2025). (insidepontianak.com/Greg)

KUBU RAYA, insidepontianak.com – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Disdukcapil Kubu Raya, Nurmarini memastikan, bahwa parkir di lingkungan kawasan kantornya bukan parkir liar. 

Ia menyebut, pengelolaan parkir tersebut memiliki izin dan penugasan resmi dari Dinas Perhubungan atau Dishub Kubu Raya.

“Parkir di Disdukcapil bukan parkir ilegal, karena dilakukan atas sepengetahuan dan legal formal dari Dinas Perhubungan,” kata Nurmarini, Senin (10/11/2025).

Menurutnya, para petugas parkir yang bertugas di area Disdukcapil mendapatkan surat tugas resmi dari Dishub Kubu Raya.

Dan setiap aktivitas parkir juga memberikan kontribusi berupa retribusi ke kas daerah, meskipun nilainya tak besar.

“Ada kontribusi retribusi parkir yang disetorkan ke kas daerah,” ungkapnya.

Nurmarini mengatakan, pihaknya memahami arahan pimpinan daerah terkait kebijakan pelayanan publik tanpa pungutan biaya tambahan, termasuk parkir. 

Karena itu, Disdukcapil bersama Dishub Kubu Raya tengah menyiapkan skema agar ke depan parkir di kantor pelayanan publik dapat digratiskan bagi masyarakat.

“Makanya, salah satu pertimbangan kenapa kami mencoba akan menggratiskan parkir ini, dengan tidak memungut biaya,” jelasnya.

Sebelumnya, Bupati Kubu Raya, Sujiwo, menegaskan tidak boleh ada praktik parkir berbayar di seluruh lingkungan kantor pemerintahan.

Area layanan publik, mulai dari kantor dinas hingga kantor bupati, dipastikan harus bebas dari pungutan parkir liar.

Menurut Sujiwo, parkir berbayar hanya boleh diberlakukan di kawasan komersial seperti pusat perdagangan atau lapangan usaha.

Sementara, kantor pemerintah yang memberikan layanan publik harus bebas dari pungutan parkir.

Di samping itu, Disdukcapil Kubu Raya menekankan bahwa penataan parkir tetap dilakukan untuk menjaga kenyamanan dan keamanan pengunjung. 

"Setiap hari, rata-rata ada sekitar 300 orang datang mengurus dokumen kependudukan," ujar Nurmarini.

Menurutnya, pengaturan parkir tetap dibutuhkan agar area kantor tidak semrawut.

“Kalau tidak dilakukan penataan terhadap parkir, efeknya juga kurang baik,” tegasnya.

Nurmarini memastikan, pihaknya akan menyesuaikan seluruh kebijakan pengelolaan parkir dengan aturan baru yang akan dituangkan dalam peraturan bupati.

 "Jadi tetap akan ditata, tetapi tanpa memungut biaya dari masyarakat," pungkasnya. (Greg)


Penulis : Gregorius
Editor : Wati Susilawati

Leave a comment

Ok

Berita Populer

Seputar Kalbar