Terancam Pemotongan TPP hingga Pemecatan, 15 ASN di Kubu Raya Masuk Daftar Sanksi

14 November 2025 13:42 WIB
Bupati Kubu Raya, Sujiwo/IST

KUBU RAYA, insidepontianak.com – Pemotongan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) hingga pemecatan kini mengancam 15 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya. 

Bupati Kubu Raya, Sujiwo tidak menyebutkan pasti dari dinas mana ke-15 ASN tersebut. Namun, ia memastikan, daftar nama para pelanggar disiplin itu akan diumumkan pekan depan.

Adapun data itu didapat setelah evaluasi kinerja yang menunjukkan banyaknya aparatur lalai dalam menjalankan tugas.

“Yang berprestasi kita apresiasi. Tapi kalau lalai, kita tindak. Tidak ada toleransi,” tegas Sujiwo, Jumat (14/11/2025).

Sujiwo menegaskan bahwa pemerintah sudah menunaikan seluruh hak ASN, termasuk pembayaran TPP.

Karena itu, kewajiban untuk bekerja disiplin dan profesional tidak bisa ditawar. Menurutnya, ASN yang sengaja abai pada tugas sama saja merugikan pelayanan publik dan mencederai kepercayaan masyarakat.

“Kalau negara sudah memenuhi hak ASN, maka ASN wajib memenuhi kewajibannya," ujarnya.

"Lalai atau abai, sanksinya jelas, teguran tertulis, pemotongan TPP, sampai pemecatan,” tambah Sujiwo.

Penerapan sistem reward and punishment ini disebut sebagai langkah pembenahan etos kerja birokrasi Kubu Raya. 

Sujiwo menilai, budaya kerja longgar dan tidak bertanggung jawab harus dihentikan, sebab berdampak langsung pada kualitas layanan pemerintah.

Selain itu, Sujiwo juga menegaskan, bahwa sektor kesehatan menjadi perhatian khusus. Ia mengingatkan, bahwa hak mereka tetap dijamin, tetapi pelayanan kepada masyarakat adalah kewajiban mutlak.

“Pelayanan publik harus jadi prioritas. Hak tenaga kesehatan kita jamin, tapi mereka juga wajib memberikan pelayanan terbaik,” pungkasnya. (Greg)


Penulis : Gregorius
Editor : Wati Susilawati

Leave a comment

Ok

Berita Populer

Seputar Kalbar