PAD Kubu Raya 2026 Dipatok Rp286,2 Miliar

13 Januari 2026 11:33 WIB
Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kubu Raya, Maria Agustina. (Insidepontianak.com/Greg)

KUBU RAYA, insidepontianak.com – Pemerintah Kabupaten Kubu Raya menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun anggaran 2026 sebesar Rp286,2 miliar, atau berada di level 14,06 persen, meningkat dibandingkan 2025 yang dipatok Rp277 miliar.

Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kubu Raya, Maria Agustina, mengatakan, peningkatan target tersebut untuk memperkuat rasio PAD terhadap total pendapatan daerah. 

“Dengan PAD Rp286,2 miliar, rasio PAD naik menjadi 18,01 persen,” kata Maria kepada Insidepontianak.com, Selasa (13/1/2026).

Menurutnya, peningkatan target ini menandakan kemandirian fiskal daerah mulai terbangun. PAD Kubu Raya sendiri bersumber dari empat komponen. 

Di antaranya; pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, serta lain-lain PAD yang sah. Di 2025, realisasi PAD mencapai Rp280 miliar. Melampaui target.

“Penopang terbesarnya berasal dari pajak daerah,” tegas Maria.

Ia merinci, target pajak daerah 2025 sebesar Rp189,6 miliar. Realisasinya menembus Rp203,021 miliar. "Artinya, capaian pajak daerah mencapai 102,62 persen dari target,” lanjutnya. 

Kontribusi lain datang dari sektor investasi pengelolaan sumber daya alam. PAD diperoleh melalui skema bagi hasil pajak bumi, bangunan, perkebunan, perhutanan, pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan mineral dan batubara, serta sektor lainnya (PBB P5L).

“Jika perusahaan perkebunan memiliki NPWP cabang di Kubu Raya, daerah berhak atas bagi hasil PPN dan PPh,” jelas Maria.

Karena itu, Pemkab Kubu Raya mewajibkan perusahaan yang beroperasi di wilayahnya membuka kantor cabang dan membuat NPWP sesuai tempat operasional. 

Ketentuan tersebut diatur dalam Perda Kabupaten Kubu Raya Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Menurut Maria mayoritas perusahaan yang membuka kantor cabang di Kubu Raya kini telah menyesuaikan NPWP-nya. 

“Ini sangat membantu karena dari situlah daerah memperoleh bagi hasil pajak,” katanya.

PAD juga bersumber dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Penerimaan meningkat saat terjadi perubahan status kepemilikan lahan, misalnya dari hak milik menjadi Hak Guna Usaha (HGU).

Selain itu, Pemkab Kubu Raya terus memperkuat sinergi dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama melalui nota kesepahaman.

Melalui kerja sama tersebut, pemerintah daerah memperoleh data pelaku usaha dan perusahaan baru yang beroperasi di Kubu Raya.

“Setiap ada pelaku usaha baru, informasinya langsung kami terima. Potensi PAD bisa digarap lebih optimal,” tutup Maria.***


Penulis : Gregorius
Editor : Abdul Halikurrahman

Leave a comment

ok

Berita Populer

Seputar Kalbar