Hasil Operasi Patuh Kapuas Polres Landak, 17 Sepeda Motor Knalpot Brong Ditindak

30 Juli 2025 12:21 WIB
Sepeda motor menggunakan knalpot brong yang diamankan di Polres Landak. (Insidepontianak.com/Wahyu)

LANDAK, Insidepontianak.com – Pelanggaran penggunaan knalpot brong kendaraan sepeda motor, masih menjadi perhatian serius Polres Landak.

Selama Operasi Patuh Kapuas 2025 yang berlangsung dari tanggal 14 hingga 27 Juli, Satuan Lalu Lintas Polres Landak mencatat 17 pelanggaran terkait penggunaan knalpot tidak standar ini.

"Dari 65 pelanggaran, setidaknya 17 di antaranya adalah kendaraan dengan knalpot brong yang kami amankan," terang Iptu Budi Ristanto, Kasat Lantas Polres Landak, pada Rabu (30/7/2025).

Meski Operasi Patuh Kapuas 2025 telah berakhir, ia memastikan penertiban knalpot brong akan terus berlanjut. Bahkan, proses tilang untuk pelanggaran ini akan diperpanjang.

"Karena ini program Polres Landak, penertiban knalpot brong tetap kita laksanakan. Seminggu dua kali kegiatan di sore hari. Waktu ploting pagi juga kita laksanakan penertiban knalpot brong pada anak sekolah," jelas Budi.

Selama Operasi Patuh Kapuas 2025, Polres Landak tidak menemukan adanya kendaraan yang terlibat masalah hukum atau tindak pidana.

"Sampai akhir belum ditemukan kendaraan mencurigakan yang tersangkut tindak pidana," sebutnya.

Iptu Budi juga mengungkapkan bahwa selama kegiatan penertiban knalpot brong, pihaknya akan tetap memperhatikan kondisi dan alasan penggunaan knalpot tersebut.

"Karena kebanyakan alasan masyarakat ini digunakan untuk ke ladang," tutur Budi.

Dalam evaluasi operasi, terjadi peningkatan signifikan pada beberapa aspek. Kegiatan preemtif (pencegahan) meningkat 15 persen, sementara preventif (penindakan awal) tercatat peningkatan 2 persen.

Sementara yang paling menonjol adalah peningkatan penindakan hukum kasus tilang, yang melonjak 364 persen, dari 14 perkara menjadi 65 perkara.***


Penulis : Wahyu
Editor : -

Leave a comment

Ok

Berita Populer

Seputar Kalbar