Patroli Jam Malam di Pontianak Jaring 43 Anak, Satpol PP Ingatkan Pentingnya Pengawasan Orang Tua

PONTIANAK, insidepontianak.com – Sebanyak 43 anak di bawah 18 tahun, terjaring patroli Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak pada Jumat malam (7/6/2025).
Patroli ini dilakukan untuk menegakkan Peraturan Wali Kota Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pembatasan Jam Malam bagi Anak, yang melarang anak-anak berkeliaran di luar rumah antara pukul 22.00 WIB hingga 04.00 WIB tanpa didampingi orang tua atau wali.
Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiantoro, menegaskan patroli ini bersifat edukatif dan preventif, bukan represif. Tujuannya adalah untuk menekan potensi kenakalan remaja dan menjaga keselamatan anak-anak di malam hari.
"Fokus utama kami adalah edukatif dan preventif. Kami ingin memastikan anak-anak Pontianak terlindungi dan tidak terlibat dalam kegiatan negatif di jam-jam rawan," kata Ahmad Sudiantoro, kepada Insidepontianak.com, Minggu (8/6/2025).
Sudiantoro menyebut, puluhan anak yang terjaring patroli ditemukan di beberapa lokasi strategis seperti Pal V (perbatasan Pontianak Kota dan Pontianak Barat), Jalan Sungai Jawi, Jalan GM Said, dan sejumlah kafe.
Petugas Satpol PP kemudian memberikan mereka teguran dan edukasi kepada anak-anak tersebut, serta meminta mereka untuk segera kembali ke rumah.
"Alhamdulillah mereka mau pulang setelah diberikan teguran," tambah Sudiantoro.
Selain menegakkan Perwa, Satpol PP juga aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya pembatasan jam malam bagi anak. Mereka bahkan meminta testimoni langsung dari anak-anak yang terjaring agar tak mengulang.
Sudiantoro pun mengimbau para orang tua untuk mengawasi dan mengingatkan anak-anak mereka agar tidak keluar rumah pada malam hari tanpa keperluan yang jelas.
"Peran orang tua sangat penting. Kami harap ada kesadaran bersama bahwa aturan ini dibuat bukan untuk membatasi, tapi untuk melindungi," pungkasnya.***
Penulis : Andi Ridwansyah
Editor : Abdul Halikurrahman
Tags :

Leave a comment