Wali Kota Edi Kamtono Ajak ASN Jadi Pelopor Sosialisasikan Insentif Pajak Kendaraan

30 Juli 2025 12:11 WIB
Wali Kota Pontianak Edi Kamtono

PONTIANAK, insidepontianak.com – Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) berperan aktif menyebarluaskan informasi program keringanan dan insentif pajak kendaraan bermotor.

Edi secara khusus menyoroti program pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) yang sedang digencarkan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.

"Dan yang tak kalah menariknya, insentif berupa 0 persen Bea Balik Nama untuk kendaraan penyerahan kedua dan seterusnya atau kendaraan bekas," ucapnya, Rabu (30/7/2025).

Program BBN-KB 0 persen ini berlaku khusus untuk kendaraan bermotor kedua atau kendaraan bekas dan akan berlangsung hingga 20 Desember 2025.

Edi menekankan bahwa kebijakan ini merupakan peluang bagus bagi masyarakat, khususnya ASN yang berdomisili di Kota Pontianak, untuk segera melakukan balik nama kendaraan bermotor mereka agar tercatat secara sah dan sesuai peraturan yang berlaku.

"Ini merupakan langkah konkret untuk mendukung upaya optimalisasi pendapatan daerah melalui sektor pajak kendaraan bermotor," ujarnya.

Ia juga menekankan, keterlibatan ASN sebagai aparatur pemerintah sangat penting dalam mendukung program ini, baik melalui kepatuhan pribadi maupun penyebarluasan informasi kepada masyarakat luas.

"Dengan pelaksanaan yang baik dan penuh tanggung jawab, kita harapkan program ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya taat pajak, sekaligus menjadi pendorong bagi peningkatan pendapatan asli daerah," pungkasnya.

Adapun beberapa program keringanan pajak lainnya yang juga perlu disosialisasikan meliputi:

Pertama, penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Kedua, pembebasan pajak progresif untuk kendaraan bermotor tertentu.

Ketiga, pengurangan pokok pajak sebesar 5 persen bagi pembayaran yang dilakukan sebelum jatuh tempo.

Keempat, diskon 50 persen pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk satu masa pajak kendaraan luar Kalbar yang melakukan mutasi ke plat Kalbar.

Kelima, diskon 25 persen untuk kendaraan yang menunggak pajak selama 4 tahun. Keenam, diskon 40 persen untuk kendaraan yang menunggak pajak selama 5 tahun.***


Penulis : Dina Prihatini Wardoyo
Editor : -

Leave a comment

Ok

Berita Populer

Seputar Kalbar