Polresta Pontianak Gagalkan Penyelundupan 3 Kilo Sabu

30 Juli 2025 16:54 WIB
Ilustrasi - Sabu. (Net)

PONTIANAK, insidepontianak.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pontianak menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 3 kilogram yang dikemas secara rapi dalam bungkus kopi bermerek bertuliskan 'Bluebeard Coffee Roasters'. 

Penangkapan kasus ini dilakukan di Jalan Abdul Rahman Saleh, Pontianak Tenggara, pada Jumat, 25 Juli 2025 malam. 

Dua orang tersangka berhasil diamankan dalam operasi senyap tersebut, mereka diidentifikasi dengan inisial B (31) dan AS (25) tahun.

Keduanya ditangkap saat hendak melakukan transaksi narkoba dan diketahui berperan sebagai "kurir" dalam jaringan peredaran barang haram tersebut.

Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Suyono, menjelaskan penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya transaksi narkoba di kawasan tersebut. Informasi ini ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan. 

"Kita kemudian menemukan dua pria yang mengendarai mobil pikap Daihatsu Gran Max berwarna abu-abu. Anggota langsung melakukan penghentian, penangkapan serta penggeledahan terhadap mobil tersebut," kata Suyono. 

Dari hasil penggeledahan, ditemukan tiga bungkus sabu berukuran besar. Dalam pemeriksaan awal, pelaku B mengaku bahwa paket sabu tersebut rencananya akan dikirim ke Kalimantan Tengah.

Ia juga menyebutkan bahwa pengiriman ini atas perintah seorang bandar bernama Bob, yang saat ini masih dalam pengejaran intensif pihak kepolisian.

"Pelaku ini mengaku baru pertama kali menjalankan tugas mengantar sabu. Awalnya mereka berteman dengan Bob yang kemudian menghubungi pelaku B melalui messenger Facebook untuk menawarkan pekerjaan sebagai kurir," jelas Kombes Pol Suyono.

Tawaran menggiurkan tersebut membuat pelaku B tergiur, dan ia pun mengajak rekannya, pelaku AS, untuk turut serta. Keduanya dijanjikan upah fantastis sebesar Rp 80 juta per kilogram, dengan uang muka awal sebesar Rp 20 juta untuk biaya perjalanan.

"Modus mereka mengantarkan sebagai kurir saja dalam hal ini. Namun, dia juga mengakui selama ini mereka memakai narkotika, konsumsi bersama-sama dengan saudara Bob sebagai awal pertemuan mereka," tambah Kapolresta.

Selain perannya sebagai kurir, B juga diketahui sehari-hari bekerja sebagai sopir pengangkut sayuran dari Pontianak ke Mempawah.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling banyak Rp 10 miliar.

Dengan pengungkapan kasus sabu 3 kilogram ini, Polresta Pontianak berhasil menyelamatkan 24.320 jiwa. (Andi)


Penulis : Andi Ridwansyah
Editor : Wati Susilawati

Leave a comment

Ok

Berita Populer

Seputar Kalbar