Bea Cukai Kalbagbar Serahkan Tiga Tersangka Kasus Rokok Ilegal ke Kejari Mempawah

25 September 2025 16:37 WIB
Bea Cukai Kalbagbar serahkan tersangka tindak pidana rokok ilegal ke Kejari Mempawah, Rabu (24/9/2025).

PONTIANAK, insidepontianak.com – Bea Cukai Kanwil Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar) resmi menyerahkan tiga tersangka kasus tindak pidana cukai beserta barang bukti rokok ilegal kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Mempawah, Rabu (24/9/2025).

Penyerahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat pada 22 September 2025. Tiga tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial HN, IW, dan YT, bersama barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Sigra serta 360 ribu batang rokok tanpa pita cukai merek ERA dan Oris.

“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, hari ini kami menyerahkan barang bukti dan juga tiga tersangka kepada Kejari Mempawah,” ujar Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kalbagbar, Beni Novri.

Kasus ini berawal dari penindakan pada 1 Agustus 2025 di Jalan Tanjung Raya I, Kota Pontianak. Saat itu, petugas mendapati sebuah kendaraan tengah melakukan pembongkaran rokok ilegal.

Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka diduga melanggar Pasal 54 dan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. 

Ancaman hukuman yang disangkakan adalah pidana penjara 1–5 tahun, serta denda minimal dua kali hingga maksimal sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Beni menegaskan bahwa penanganan kasus rokok ilegal ini merupakan bentuk kolaborasi Bea Cukai Kalbagbar bersama Kejati Kalbar dalam menjaga penerimaan negara serta memberantas praktik penyelundupan.

“Rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Kami akan terus melakukan pengawasan, penindakan, dan proses hukum terhadap pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai,” tegasnya.

Selain penegakan hukum, Bea Cukai Kalbagbar juga berkomitmen meningkatkan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya peredaran rokok ilegal.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membeli atau menjual produk tembakau ilegal, serta melaporkan bila menemukan indikasi peredarannya di lingkungan sekitar,” pungkas Beni. (Andi)


Penulis : Andi Ridwansyah
Editor : -

Leave a comment

huja

Berita Populer

Seputar Kalbar