Dishub Pontianak Amankan Jukir Liar di Kawasan PSP

23 Desember 2025 12:02 WIB
Juru parkir liar saat diamankan petugas dari Dinas Perhubungan Kota Pontianak. (Istimewa)

PONTIANAK, insidepontianak.com – Dinas Perhubungan Kota Pontianak mengamankan seorang juru parkir liar di kawasan pusat oleh-oleh PSP, Jalan Pattimura.

Area tersebut telah ditetapkan sebagai zona parkir gratis. Plang larangan pungutan parkir terpampang jelas.

Namun praktik parkir liar masih ditemukan. Petugas pun bertindak tegas. Juru parkir liar langsung diamankan untuk pembinaan.

“Oknum tersebut kami serahkan ke Satpol PP Kota Pontianak untuk penanganan sesuai ketentuan,” ujar Kepala Dishub Kota Pontianak, Yuli Trisna Ibrahim.

Trisna menegaskan, penertiban ini mengacu pada Perda Kota Pontianak Nomor 19 Tahun 2021 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

“Pengawasan parkir merupakan komitmen pemerintah daerah untuk menjaga ketertiban lalu lintas dan kenyamanan pengguna jalan,” katanya.

Ia mengimbau masyarakat mematuhi aturan parkir dan tidak memanfaatkan ruang publik secara ilegal.

Pengawasan akan terus dilakukan secara berkala demi mewujudkan Kota Pontianak yang tertib, aman, dan nyaman.***


Penulis : Andi Ridwansyah
Editor : -

Leave a comment

ok

Berita Populer

Seputar Kalbar