Napi Rutan Putussibau Kendalikan Peredaran Narkoba, Anak Perempuannya Dijadikan Kurir Sabu

31 Mei 2025 01:18 WIB
Ilustrasi - Napi kendalikan peredaran narkoba di balik jeruji. (Istimewa)

KAPUAS HULU, insidepontianak.com - Di balik tebalnya tembok penjara Rutan Putussibau, JH (38) masih saja bisa mengendalikan peredaran narkoba. Anak perempuannya berinisial NP dijadikan kurir sabu, demi menjalankan bisnis haram itu. 

NP sendiri telah diamankan polisi pada Kamis 29 Mei 2025 malam, saat hendak mengantarkan sabu untuk seseorang. Kasat Resnarkoba Polres Kapuas Hulu, Iptu Egnasius mengatakan, penangkapan NP berawal dari informasi yang menyebutkan akan ada transaksi narkoba di Jalan Lintas Selatan. 

Informasi ini didalami. Anggotanya bergerak cepat menuju lokasi. Pengintaian dilakukan. Sekitar pukul 19.00 WIB, mendadak seorang perempuan datang membawa kantong hitam. Ia menuju supermarket. Gelagatnya mencurigakan. Dialah NP. 

Tak berlama-lama, anggota polisi berpakaian preman, langsung melakukan penyergapan. NP diamankan. Ia diminta segera membuka kantong plastik yang dibawanya. 

Benar saja, di dalam kantong itu ditemukan enam klip transparan berukuran kecil. Isinya butiran-butiran kristal putih. Dipastikan sabu-sabu. NP berdalih tak mengetahui barang di kantongnya adalah narkoba. 

"Ia mengaku diperintah ayahnya (JH) untuk mengantarkan barang itu kepada seseorang yang tak dikenal," ungkap Iptu Egnasius. 

JH merupakan warga Pontianak Barat. Ia mendekam di Rutan Kelas II B Putussibau atas perkara yang sama: kasus narkoba. Penjara tak lantas membuatnya bertaubat. Di balik jeruji, ia memanfaatkan sang anak mengedarkan barang haram tersebut. 

NP tak ditahan. Iptu Enasius tak menjelaskan alasannya. Yang pasti, katanya, kasus ini telah dikoordinasikan Satresnarkoba Polres Kapuas Hulu ke pihak Rutan Kelas II B Putussibau untuk penyelidikan lebih lanjut. JH juga sudah diperiksa dan mengaku sabu yang dibawa NP memang miliknya. 

"Meskipun JH masih berada dalam tahanan, ia tetap dapat mengendalikan peredaran narkotika melalui anaknya," lanjutnya. 

Atas perbuatannya, JH kembali dijerat Pasal 112 ayat (2) atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Adapun barang bukti yang diamankan meliputi enam klip berisi kristal diduga shabu, dua klip kosong, dua kantong plastik berwarna, sehelai tisu, dan satu buah masker. 

"Seluruh barang bukti kini diamankan di Polres Kapuas Hulu guna proses hukum lebih lanjut," ucap Egnasius. 

Sementara itu, pihak Rutan Putussibau belum memberikan keterangan resmi terkait kasus ini.***


Penulis : Teofilusianto Timotius
Editor : Abdul Halikurrahman

Leave a comment

Ok

Berita Populer

Seputar Kalbar