Kades Lubuk Pengail Kapuas Hulu Disidangkan di Pengadilan Tipikor Pontianak

13 Oktober 2025 12:52 WIB
Ilustrasi korupsi/IST

KAPUAS HULU, insidepontianak.com - Kasus Tindak pidana korupsi (Tipikor) Desa Lubuk Pengail Kecamatan Suhaid, Kabupaten Kapuas Hulu masuk tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Pontianak. 

Kepala Desa Lubuk Pengail berinisial  AP bersama bendaharanya DM menjadi tersangka korupsi dalam kasus tersebut. 

Keduanya, diduga melakukan penyelewengan dana desa dan penyertaan modal BUMDes Desa Lubuk Pengail sejak Tahun 2018 hingga 2021,dengan kerugian negara mencapai kurang lebih Rp300 juta. 

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, Adam Putrayansah menjelaskan saat ini perkara tersebut mulai sidang dengan agenda dakwaan dan eksepsi. 

"Untuk tuntutan belum, masih agenda dakwaan dan eksepsi, sidangnya di Pengadilan Tipikor Pontianak," kata Adam Putrayansah, kepada insidepontianak.com, di Putussibau Kapuas Hulu, Senin (13/10/2025). 

Adam menjelaskan kasus tersebut telah diselidiki sejak akhir 2024 menindaklanjuti laporan masyarakat dan ditemukan adanya kerugian negara yang wajib dikembalikan dan keduanya mesti mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam proses hukum. 

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan beserta sejumlah bukti dan keterangan saksi-saksi, Kades dan bendahara Desa Lubuk Pengail ditetapkan sebagai tersangka pada 7 Oktober 2025.

Untuk diketahui, selain Tipikor dana desa Desa Lubuk Pengail, Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu saat ini juga sedang menangani Tipikor pembangunan Pembakit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) Desa Nanga Raun Kecamatan Kalis dengan lima orang tersangka dengan inisial FK (Kades Nanga Raun), S (Ketua TPK Desa Nanga Raun), AMM (Penyedia yaitu Direktur CV. Energi Baru), SP (Staf Honor di DPMD Kabupaten Kapuas Hulu) dan TW (Pihak Penyedia yaitu Direktur CV. Sinar Berkat). (*) 

 


Penulis : Teofilusianto Timotius
Editor : Wati Susilawati

Leave a comment

Ok

Berita Populer

Seputar Kalbar