865 Orang PPPK Tahap II di Kapuas Hulu Segera Terima SK

KAPUAS HULU, insidepontianak.com - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kapuas Hulu saat ini sedang mempersiapkan penyerahan SK terhadap 865 orang Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Tahap II di lingkungan Pemkab Kapuas Hulu.
Ratusan PPPK tersebut akan menandatangani Surat Perjanjian Kerja (SPK) dengan Bupati Kapuas Hulu dengan masa kerja selama lima tahun ke depan.
Kepala BKPSDM Kapuas Hulu, Adji Winursito mengatakan penyerahan SK tersebut telah dijadwalkan pada 22 Oktober 2025 yang akan langsung diserahkan oleh Bupati Kapuas Hulu.
"Saat ini sedang kami persiapkan dengan melakukan koordinasi dengan sejumlah instansi terkait," kata Adji Winursito, dihubungi, insidepontianak.com, usai Rapat Persiapan penyerahan SK PPPK Tahap II, di Putussibau, Senin (20/10/2025).
Adji Winursito menjelaskan dari 865 orang PPPK Tahap II Tahun 2025 ini terdiri dari 116 orang Guru, 544 orang Tenaga Teknis dan 205 sebagai Tenaga kesehatan di lingkungan Pemkab Kapuas Hulu.
Sedangkan, PPPK Tahap I yang sudah menerima SK sebanyak 1. 036 orang, sehingga total PPPK Kapuas Hulu Tahap I dan II sebanyak 1.901 orang.
Adji Winursito berpesan agar para PPPK yang akan menerima SK untuk mempersiapkan diri, sebab setelah menerima SK mereka mesti segera melaporkan diri kepada kepala instansi untuk segera bekerja dan diberikan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT).
"SPMT itu sebagai dasar pelaksanaan tugas dan pembayar gaji," katanya.
Selain itu, para PPPK juga diimbau untuk melaksanakan tugas dan tanggungjawab sesuai SK penempatan.
"Untuk penempatan PPPK pengawasannya dilakukan secara, tentu akan ada sanksi jika tidak melakukan tugas sesuai ketentuan tergantung tingkat kesalahan," pungkasnya. (*)
Penulis : Teofilusianto Timotius
Editor : -
Leave a comment