May Day, Momen Penting Bagi Buruh di Sambas Tagih Perlindungan Kerja dari Pemda

SAMBAS, insidepontianak.com – Peringatan Hari Buruh Internasional 2025, menjadi momentum penting bagi ratusan buruh di Kabupaten Sambas, yang terdampak PHK menagih komitmen perlindungan kerja dari pemerintah daerah.
Ratusan buruh ikut unjuk rasa menggeruduk kantor bupati, pada Kamis (1/5/2025) siang. Mereka sebagian besar pekerja dari PT Duta Palma Group yang telah diberhentikan secara sepihak.
PT Duta Palma Group sendiri bermasalah karena bosnya, Surya Darmadi, menjadi pesakitan kasus korupsi, mengakibatkan sejumlah asetnya dibekukan negara.
Belakangan, lahan perkebunan PT Duta Palma Group yang berada di Kabupaten Sambas, dan di Kabupaten Bengkayang, diambil alih BUMN, melalui PT Agrinas Palma Nusantara, per Maret 2025.
Peralihan ini membuat nasib pekerja semakin tidak jelas. Gaji sejak Januari hingga Maret 2025, plus THR lebaran belum dibayarkan.
Tensi unjuk rasa para buruh di Kantor Bupati Sambas meninggi. Aparat berjaga ketat. Massa kompak kenakan baju merah. Simbol semangat juang mencari keadilan. Orasi lantang diteriakkan.
Banner ukuran sekitar 2X3 dibentang massa. Tertulis pesan kritikan: pemerintah jangan bungkam!! Buruh butuh perlindungan, bukan pemanis omongan!"
Banner itu seakan menyindir sikap pemerintah yang tak pernah serius memperjuangkan hak-hak mereka yang telah kehilangan mata pencarian, akibat diberhentikan secara sewenang-wenang.
Unjuk rasa buruh memperingati May Day digelar di depan kabtor Bupati Sambas Kamis (1/5/2025). (Insidepontianak.com/Antonia Sentia).
Tuntuan Buruh
Perwakilan Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Firmansyah, menyampaikan sejumlah tuntutan terkait pelanggaran hak normatif yang dialami para pekerja PT Duta Palma Grup yang kini berada di bawah naungan PT Agrinas Palma Nusantara.
Katanya, sejak Januari hingga Maret 2025, para pekerja belum menerima upah. Selain itu, hak BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan mereka juga belum didaftarkan.
“Dan ada lagi hak-hak normatif lain seperti THR dan kenaikan gaji yang hingga kini belum direalisasikan," ujarnya.
PT Agrinas Palma Nusantara yang telah resmi mengambil alih seluruh aset PT Duta Palma Group pun kini dianggap bertanggung jawab menyelesaikan masalah yang dialami sejumlah pekerja ini.
Karenanya, perusahaan plat merah tersebut didesak melunasi seluruh upah plus THR pekerja yang tertunggak selama setidaknya tiga bulan terakhir.
Begitupun hak BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan pekerja juga diminta segera didaftarkan lagi.
Plt Kepala Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan Kabupaten Sambas, Urai Heriansyah saat menandatangani 3 kesepakatan yang dihasilkan dari aksi May Day di hadapan ratusan buruh, Kamis (1/5/2025). (Insidepontianak.com/Antonia Sentia).
Tiga Janji Pemda
Plt Kepala Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan Kabupaten Sambas, Urai Heriansyah, akhirnya datang menemui massa yang berunjuk rasa mengenakan seragam dinas di tanggal merah. Wakil Ketua III DPRD Sambas, Ferdinan juga hadir.
Beberapa perwakilan buruh lantas diajak berdialog secara terbuka. Hasilnya disepakati tiga hal kebijakan strategis yang akan ditempuh pemerintah untuk menyelesaikan tuntutan mereka.
“Pertama, kami sepakat akan melakukan pertemuan bersama manajemen Agrinas di kantor pusatnya di Ledo, Bengkayang. Kedua, Pemerintah Kabupaten Sambas dan DPRD akan menjalin komunikasi dengan Pemkab Bengkayangm, karena wilayah operasional Agrinas mencakup dua kabupaten tersebut, sehingga penyelesaiannya harus terintegrasi," kata Urai.
"Ketiga, DPRD melalui Pak Ferdinand menyampaikan akan mengusulkan Perda tentang Perlindungan Tenaga Kerja,” sambungnya.
Menurut Urai, Perda tersebut nantinya menjadi payung hukum untuk melindungi hak-hak seluruh buruh di 33 perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kabupaten Sambas.
Sementara, kebijakan jangka pendek, Urai berjanji, Pemkab Sambas akan mendorong penyelesaian pembayaran THR dan gaji kepada PT Agrinas Palma Nusantara.
“Kami tidak ingin awal usaha Agrinas ini tercoreng hanya karena persoalan yang bisa diselesaikan. Start pertama itu adalah menentukan langkah selanjutnya,” katanya.
Urai juga menjamin, Pemkab Sambas akan mencarikan solusi terhadap sejumlah guru di lingkungan perusahaan yang telah diberhentikan, dan gajinya yang belum dibayarkan, serta anak-anak yang putus sekolah.
Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Sambas, Ferdinand Sholihin, saat berdialog dengan ratusan buruh yang menggelar aksi unjuk rasa memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day di depan Kantor Bupati Sambas, Kamis (1/5/2025) (Insidepontianak.com/Antonia Sentia).
DPRD Tunggu Usulan Raperda
Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Sambas, Ferdinand pun minta Dinas Tenaga Kerja segera mengajukan usulan Raperda tentang Perlindungan Tenaga Kerja.
Menurutnya, jika usulan itu sudah disampaikan, dipastikan DPRD Sambas segera membentuk Pansus untuk membahas Raperda tersebut.
Perda Perlindungan Tenaga Kerja dianggap penting sebagai payung hukum agar ke depan, jika terjadi PHK terhadap buruh, akan mudah ditangani dan perusahaan tak bisa menghindar dalam menunaikan kewajibannya.
“Kita ingin hadirnya hubungan industrial yang sehat, di mana pemerintah, pengusaha, dan masyarakat duduk bersama," katanya.
Ferdinand berharap semua pihak, termasuk media, dapat terus mengawal dan mengingatkan agar proses ini berjalan sesuai harapan.
“InsyaAllah dalam waktu dekat, ini akan menjadi tugas kita bersama untuk menjadikan Sambas lebih baik ke depan,” tuturnya.
Ia pun mengaprsiasi aksi peringatan May Day yang digelar di halaman Kantor Kabupaten Sambas berjalan damai, sehingga tuntutan buruh tersampaikan dengan baik.***
Penulis : Antonia Sentia
Editor : Abdul Halikurrahman
Leave a comment