Usai Didemo Warga, Inspektorat Sambas akan Audit Desa Pelimpaan

SAMBAS, insidepontianak.com - Aksi unjuk rasa warga Desa Pelimpaan, Kecamatan Jawai, di kantor Inspektorat Kabupaten Sambas pada Senin (19/5/2025), direspons cepat.
Kepala Inspektorat Sambas, Budiman, menyatakan lembaganya siap "turun gelanggang" untuk mengaudit laporan masyarakat terkait dugaan penyelewengan APBDes, dan masalah konflik Surat Keterangan Tanah (SKT) sebagaimana yang dilaporkan.
"Setiap laporan masyarakat pasti akan kita tindak lanjuti. Tadi laporannya sudah disampaikan secara langsung," ujar Budiman, menunjukkan keseriusannya menanggapi aspirasi warga.
Meski demikian, Budiman menegaskan bahwa Inspektorat memiliki batasan wewenang. Khusus untuk laporan terkait dugaan ancaman yang turut disampaikan warga, akan diarahkan penanganannya kepada pihak kepolisian.
"Ancaman itu bukan ranah kami," jelasnya.
Lebih lanjut, Budiman menekankan krusialnya bukti konkret dalam setiap laporan. Tanpa dokumen pendukung yang akurat dan lengkap, proses audit bisa berjalan lambat.
"Kalau ingin cepat diproses, saya minta dokumennya disampaikan secara akurat, lengkap dengan bukti," pintanya.
Terkait transparansi anggaran desa, Budiman mengingatkan kembali kewajiban kepala desa untuk mengumumkan APBDes kepada seluruh masyarakat.
"Ini pasti kita tindak lanjuti sesuai dengan poin-poin yang disampaikan. Tapi jangan setelah audit malah ditambah poin-poin lain. Apa yang disampaikan tertulis, itu yang akan kita audit," pungkas Budiman, mengisyaratkan komitmen Inspektorat untuk fokus pada pokok permasalahan yang telah dilaporkan.
Dengan respons cepat ini, diharapkan proses audit dapat segera berjalan dan memberikan kejelasan terkait laporan masyarakat Desa Pelimpaan.
Adapun pihak Desa Pelimpaan belum memberikan klarifikasi atas tidungan penyelewengan APBDes dan berbagai persoalan yang menjadi tuntutan masyarakatnya. Hingga berita ini diunggah, Insidepontianak.com, masih berupaya mengonfirmasi kepala desa.***
***
Penulis : Antonia Sentia
Editor : Abdul Halikurrahman
Leave a comment