6 Bulan, PN Sambas Tangani 325 Perkara: Dari Narkoba, hingga Pidana Anak Jadi Sorotan

SAMBAS, insidepontianak.com – Pengadilan Negeri Sambas menangani sebanyak 325 perkara dalam periode Januari hingga Juni 2025, baik dalam ranah pidana, perdata, maupun permohonan administratif.
Dari total tersebut, sebanyak 147 perkara merupakan kasus pidana, dengan dominasi pada tindak pidana narkotika, penambangan emas tanpa izin (PETI), serta pencurian buah kelapa sawit.
Pada bidang perdata, tercatat 32 perkara gugatan yang sebagian besar terkait dengan sengketa tanah.
Sementara itu, 133 perkara permohonan banyak menyangkut persoalan administrasi kependudukan dan keimigrasian.
Satu hal yang menjadi perhatian khusus adalah meningkatnya perkara pidana anak, yang berjumlah 13 kasus selama enam bulan terakhir.
Sebagian besar kasus tersebut terkait kekerasan seksual terhadap anak, menandakan adanya masalah serius yang memerlukan penanganan lintas sektor.
“Penanganan kasus kekerasan seksual pada anak membutuhkan perhatian lintas sektor, tidak bisa diserahkan pada mekanisme hukum semata. Pencegahan dan pemulihan korban harus menjadi agenda bersama,” ujar Hanry Adityo, juru bicara PN Sambas, Selasa (4/6/2025).
Selain itu, aktivitas penambangan emas ilegal yang terjadi di atas lahan perusahaan perkebunan sawit juga menjadi persoalan krusial.
Praktik ini dipandang sebagai persoalan kompleks yang dipengaruhi oleh tekanan ekonomi serta ketimpangan akses terhadap sumber daya alam.
"Pentingnya kerja sama antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan berbagai pihak terkait dalam menangani persoalan kejahatan terhadap anak maupun kerusakan lingkungan," katanya.
Kolaborasi ini diharapkan mampu menggabungkan penegakan hukum dengan kebijakan sosial, seperti pendidikan, penguatan ekonomi masyarakat, serta pengawasan berkelanjutan.
“Agar penanganan yang dilakukan tidak hanya bersifat represif, tetapi juga membawa solusi jangka panjang," pungkasnya.***
Penulis : Ansar
Editor : Abdul Halikurrahman
Tags :

Leave a comment