Belanja Rutin APBD Sambas 2025 Capai 70 Persen, HMI Desak Transparansi

3 Juni 2025 15:14 WIB
Pengurus Komisariat Syariah HMI Cabang Sambas. (Istimewa)

SAMBAS, insidepontianak.com – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sambas Tahun 2025 ditetapkan senilai Rp2,39 triliun lebih. Angka ini diklaim mencerminkan optimisme terhadap pembangunan daerah.

Namun Ketua Bidang Riset dan Pengembangan Rumah Insan Cita sekaligus Formatur Ketua Komisariat Syariah HMI Cabang Sambas, Alfat Rizky, menganggap postur prioritas anggaran ABPD tersebut perlu dikaji ulang secara kritis.

Pasalnya, dalam dokumen resmi Perda APBD 2025, terungkap bahwa lebih dari 70 persen belanja daerah difokuskan pada belanja operasional, seperti gaji pegawai, pengadaan barang dan jasa, serta hibah.

“Sementara belanja modal yang mendukung pembangunan jangka panjang hanya sekitar Rp367 miliar atau 15 persen dari total belanja," ungkap Alfat Rizky dalam keterangan tertulis, Selasa (3/6/2025).

Ia juga menyoroti kurangnya transparansi dalam pengalokasian anggaran untuk Standar Pelayanan Minimal (SPM), seperti pendidikan dasar, kesehatan, dan akses air bersih.

Padahal, pembangunan di sektor-sektor inilah yang paling dibutuhkan masyarakat. Ditegaskan, kritik ini bukan bentuk penolakan, tetapi refleksi. Sebab anggaran adalah cermin dari keberpihakan kebijakan.

“Sebagai mahasiswa, kami bertanya, mengapa pembangunan SDM dan pelayanan dasar masyarakat hanya mendapat porsi kecil dari keseluruhan anggaran?" ucapnya.

Lebih jauh, Alfat menyoroti defisit anggaran sebesar Rp99,3 miliar yang ditutupi dengan pinjaman daerah baru senilai Rp178,5 miliar.

Menurutnya, hal ini perlu menjadi perhatian bersama karena akan meninggalkan beban fiskal bagi generasi berikutnya.

Sebagai bagian dari solusi, ia mengajukan sejumlah rekomendasi yang ditujukan langsung kepada Bupati Sambas, Satono.

Pertama, mendesak agar dilakukan publikasi detail anggaran per sektor secara digital. Pemerintah daerah diminta membuka akses Lampiran III hingga IX dari dokumen APBD dalam format terbuka (Excel/PDF) di situs resmi, agar publik dan akademisi dapat menganalisis anggaran secara transparan.

Kedua, audit belanja operasional dan pangkas yang tidak efisien. Dalam hal ini, Pemkab Sambas diharapkan melakukan audit independen terhadap belanja rutin, khususnya pengadaan barang dan jasa, untuk mengalihkan potensi efisiensi ke sektor pendidikan dan kesehatan.

Ketiga, peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui digitalisasi layanan. Kerena, dengan modernisasi sistem layanan pajak dan retribusi seperti peluncuran aplikasi e-Sambas diyakini dapat meningkatkan PAD tanpa harus menaikkan tarif.

Keempat, penargetan belanja Standar Pelayanan Minimal (SMP) secara spesifik. Artinya, pemerintah daerah harus menyertakan persentase anggaran khusus untuk sektor pendidikan, kesehatan, dan air bersih dalam dokumen APBD, agar publik dapat memantau secara jelas dampak langsung terhadap kehidupan warga.

"APBD bukan hanya dokumen hukum, tetapi wajah dari arah kebijakan dan masa depan daerah. Sudah saatnya anggaran ini tidak hanya disahkan, tetapi juga dipahami, diawasi, dan diarahkan bersama. Karena kami, generasi muda, yang akan mewarisi kebijakan ini," ucap Alfat.***


Penulis : Antonia Sentia/ril
Editor : Abdul Halikurrahman

Leave a comment

jidsj

Berita Populer

Seputar Kalbar