Simpan Sabu di Kost, Pemuda di Sambas Dibekuk Polisi

26 Juni 2025 11:46 WIB
D, pemuda 25 tahun diduga pengedar sabu ditankap polisi, Rabu (25/6/2025). (Istimewa)

SAMBAS, insidepontianak.com - Seorang pemuda di Sambas diringkus polisi, Rabu (25/6/2025). Lelaki 25 tahun berinisial D itu diduga pengedar sabu.

Ia dibekuk di kostnya, di kawasan Pasar Melayu Sambas. Polisi berhasil menemukan sabu 79,46 gram. Membuatnya tak bisa berkutik.

"Paket tersebut disimpan dalam handbag warna hitam," ujar Kasat Narkoba Polres Sambas, Iptu Edy Sutrisno.

Dalam penggerebekan itu, polisi juga turut menyita satu unit handphone, satu alat hisap (bong), dan satu korek api gas.

"Seluruh barang bukti beserta tersangka langsung dibawa ke Mapolres Sambas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, " jelasnya.

Tersangka telah ditetapkan tersangka. Dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kami akan terus konsisten dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayah ini. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam mendukung pengungkapan kasus semacam ini,” ujarnya.***


Penulis : Antonia Sentia
Editor : Abdul Halikurrahman

Leave a comment

jidsj

Berita Populer

Seputar Kalbar