Bupati Satono Tegaskan Komitmen Kembangkan Potensi Jagung Lokal

30 Juni 2025 11:39 WIB
Foto bersama Bupati Sambas, Satono , Kapolres Sambas, Ketua DPRD, Perwakilan Lanud Bengkayang, Perwakilan Dandim, Perwakilan Kajari dan Camat, Kepala Desa dan Forkopimda dalam kegiatan Rapat Inpers no 10 Tahun 2025, Senin (30/6/2025). (insidepontianak.com/Antonia Sentia)

SAMBAS, insidepontianak.com – Bupati Sambas, Satono, pimpin Rapat Koordinasi dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengadaan dan Pengelolaan Jagung, yang digelar di Aula Kantor Bupati Sambas, Senin (30/6/2025). 

Dalam sambutannya, Bupati Satono menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang hadir, khususnya para camat dan kepala desa yang telah meluangkan waktu di akhir bulan untuk membahas kebijakan strategis ini.

"Saya ucapkan terima kasih kepada seluruh yang hadir, terkhusus kepada camat dan kepala desa yang telah meluangkan waktu di penghujung bulan untuk bersama-sama memberikan jawaban konkret terhadap Inpres Nomor 10 tentang pengadaan dan pengelolaan jagung di Kabupaten Sambas," ujar Bupati Satono.

Ia menjelaskan bahwa Inpres yang diterbitkan oleh Presiden Prabowo Subianto ini merupakan perintah langsung kepada berbagai elemen pemerintah, mulai dari menteri, Kapolri, Kejaksaan Agung, gubernur, bupati, wali kota, hingga Perum Bulog. Oleh karena itu, pemerintah daerah wajib menindaklanjuti instruksi tersebut secara serius.

"Dari perintah itu, sebagai perintah pusat, wajib kita laksanakan dan tuntaskan bersama. Maka hari ini saya mengundang bapak ibu sebagai pejabat desa dan kecamatan untuk merumuskan langkah-langkah konkret agar Inpres Nomor 10 ini bisa kita laksanakan dengan sebaik-baiknya," tegasnya.

Bupati Satono juga menyinggung kesiapan regulasi yang menjadi dasar hukum dalam pelaksanaan kebijakan tersebut. Menurutnya, secara normatif, penggunaan Dana Desa untuk mendukung program jagung telah memiliki payung hukum yang kuat.

"Secara regulasi, untuk mengelola Dana Desa sudah sangat jelas. Ada Permenkeu, Permendes, regulasi dari Kemendes, Peraturan Bupati, hingga Surat Edaran Bupati Sambas. Artinya, dari segi aturan, kepala desa di Kabupaten Sambas sudah dalam posisi 'clear and click'," ujarnya.

Rapat ini juga dihadiri Kapolres Sambas, Kajari Sambas, dan Dandim 1208/Sambas, para camat, kepala desa, unsur Forkopimda, serta perwakilan instansi teknis terkait. (nia)


Penulis : Antonia Sentia
Editor : Wati Susilawati

Leave a comment

Ok

Berita Populer

Seputar Kalbar