Mahasiswa Hukum UNISSAS Desak Pemerintah Tuntaskan Kasus Tewasnya Anak di Kolam Renang Dian Kusuma

SAMBAS, Insidepontianak.com – Mahasiswa Hukum Universitas Sultan Muhammad Syaffiuddin mendesak tragedi tewasnya seorang anak di kolam renang Dian Kusuma pada 13 Juli 2025 lalu diselesaikan tuntas.
Ketua Umum Dewan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sultan Muhammad Syafiuddin Sambas (UNISSAS), Luffi Ariadi, menyuarakan desakan agar kasus ini diusut tuntas hingga ke akar permasalahan.
"Ini adalah tragedi yang memilukan, tetapi juga mencerminkan kelalaian sistemik dan kelonggaran pengawasan oleh dinas teknis terkait. Kami menuntut pertanggungjawaban terbuka, bukan sekadar simpati," tegas Luffi.
Ia menilai peristiwa tersebut merupakan bukti nyata lemahnya pengawasan oleh pemerintah daerah, khususnya Dinas Pariwisata, Dinas Perizinan, dan Dinas Kesehatan Kabupaten Sambas.
"Ketiga instansi menjadi garda terdepan dalam menjamin standar keselamatan fasilitas rekreasi umum," katanya.
Luffi merinci bahwa tanggung jawab hukum masing-masing dinas sudah diatur dalam regulasi yang berlaku. Dalam UU No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, Dinas Pariwisata memiliki kewenangan mengevaluasi dan memverifikasi kelayakan operasional tempat wisata air.
"Permenkes RI No. 2 Tahun 2023 juga menegaskan pentingnya pemeriksaan berkala terhadap fasilitas umum berisiko tinggi, seperti kolam renang. Ini adalah tanggung jawab Dinas Kesehatan. Sedangkan Dinas Perizinan, berdasarkan Permendagri No. 138 Tahun 2017 tentang PTSP, bertanggung jawab atas penerbitan izin usaha yang wajib memperhatikan aspek keselamatan publik," ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa tragedi ini tidak boleh berhenti pada permintaan maaf atau pernyataan belasungkawa. Mahasiswa Hukum UNISSAS, kata Luffi, akan terus mengawal proses penanganan kasus tersebut agar tidak ada pihak yang kebal dari pertanggungjawaban hukum.
"Tidak boleh ada impunitas. Jika pemerintah tidak bertindak serius, maka tragedi semacam ini bisa kembali terjadi. Kami mendesak agar Dinas-dinas terkait tidak cuci tangan dan tidak saling lempar tanggung jawab. Bila perlu, lakukan audit internal atas kinerja pejabat yang terlibat," tegasnya. (*)
Penulis : Antonia Sentia
Editor : Wati Susilawati
Leave a comment