BPOM Sambas Ingatkan Warga Waspada Kosmetik Ilegal, Briliant Skin Care Dinyatakan Berbahaya

6 Agustus 2025 12:48 WIB
Produk Brliant Skincare dinyatakan BPOM mengandung zat berbahaya. (Insidepontianak.com/Antonia Sentia).

SAMBAS, insidepontianak.com – Loka Pengawasan Obat dan Makanan (Loka POM) Kabupaten Sambas, mengingatkan masyarakat waspada terhadap peredaran kosmetik ilegal yang menjamur di pasaran.

Produk-produk skin care tanpa izin edar ini tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga mengancam kesehatan kulit dan tubuh.

Kepala Loka POM Sambas, Agus Wahyudi, menekankan bahwa kewaspadaan dimulai dari kebiasaan sederhana: memeriksa kemasan produk saat membeli.

"Pastikan ada izin edar Badan POM," ujarnya, Rabu (6/8/2025)..

Imbauan ini bukan tanpa alasan. Produk kosmetik tanpa izin edar seringkali mengandung bahan berbahaya yang dilarang.

Salah satu produk yang menjadi sorotan adalah Briliant Skin Care. Produk ini, menurut Agus, terbukti mengandung zat berbahaya hidrokuinon dan retinolin. Kedua zat itu telah memiliki efek samping serius bagi kulit.

Penggunaan kosmetik dengan kandungan berbahaya dapat memicu berbagai masalah kesehatan. Mulai dari iritasi ringan, kerusakan kulit permanen, hingga risiko terburuknya adalah kanker kulit.

Meskipun Loka POM terus melakukan pengawasan, peran serta masyarakat sangat dibutuhkan. Agus Wahyudi mengajak warga untuk menjadi mata dan telinga pemerintah di lapangan.

"Jika ditemukan di lapangan kosmetik yang tidak memiliki izin edar Badan POM, segera laporkan kepada kami," pintanya.

Selain dari sisi konsumen, penjual juga memiliki tanggung jawab besar. Menyediakan dan menjual produk ilegal berarti secara sadar membahayakan kesehatan orang lain.

Edukasi dan pemahaman yang lebih baik tentang bahaya kosmetik ilegal perlu disebarkan secara luas, tidak hanya kepada konsumen, tetapi juga kepada para pelaku usaha.***


Penulis : Antonia Sentia
Editor : Abdul Halikurrahman

Leave a comment

Ok

Berita Populer

Seputar Kalbar