Tuba Udang di Sungai Lumbang Sambas, Seorang Pria Diamankan Polisi

29 Oktober 2025 13:36 WIB
Polsek Sambas amankan pelaku diduga melakukan penangkapan udang dengan cara ilegal (tuba), Rabu (29/10/2025).

SAMBAS, insidepontianak.com – Seorang pria berinisial H di Kecamatan Sambas diamankan polisi setelah diduga melakukan praktik penangkapan udang secara ilegal dengan cara meracuni (menuba) di Sungai Lumbang, Selasa (29/10/2025).

Kasi Humas Polres Sambas, AKP Sadoko, membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku.

“Benar, seorang pria diamankan karena diduga melakukan penangkapan udang dengan cara dituba di Sungai Lumbang. Saat ini kasusnya masih ditangani Polsek Sambas,” katanya.

Ia menjelaskan, penyelidikan sedang dilakukan untuk mengumpulkan keterangan, data, dan barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian.

“Pelaku saat ini masih diamankan di Polsek Sambas. Perkembangan kasusnya akan kami sampaikan lebih lanjut,” ujarnya.

Menurut Sadoko, penangkapan ini berawal dari laporan warga yang resah dengan aktivitas penangkapan udang menggunakan racun di sungai tersebut. 

Menindaklanjuti laporan itu, petugas langsung menuju lokasi dan menemukan sejumlah barang bukti berupa alat serta bahan yang digunakan untuk menuba. 

Ia mengimbau masyarakat agar tidak melakukan penangkapan ikan atau udang dengan cara merusak lingkungan seperti menuba atau menyetrum.

“Tindakan seperti itu sangat berbahaya bagi ekosistem sungai dan bisa mematikan biota air secara massal. Kami minta masyarakat untuk lebih peduli menjaga kelestarian alam,” pungkasnya. (*)


Penulis : Antonia Sentia
Editor : -

Leave a comment

Ok

Berita Populer

Seputar Kalbar