DPRD Sanggau Godok Empat Raperda Inisiatif, Bapemperda Paparkan Alasan yang Melatarinya

15 September 2025 13:30 WIB
Foto: insidepontianak.com -- Ketua DPRD Sanggau, Hendrikus Hengki menyerahkan naskah empat Raperda Inisiatif DPRD tahun 2025 kepada Wakil Bupati Sanggau, Susana Herpena.

SANGGAU, insidepontianak.com -- DPRD Kabupaten Sanggau kembali menggelar rapat paripurna dengan agenda penjelasan badan pembentuk peraturan daerah (Bapemperda) terhadap empat rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif DPRD tahun 2025.

Rapat yang digelar pada Senin, (15/9/2025) bertempat di Kantor DPRD ruang rapat lantai tiga, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sanggau, Hendrikus Hengki tampak hadir dari pihak eksekutif, Wakil Bupati Sanggau, Susana Herpena.

Adapun empat Raperda inisiatif DPRD yang dibahas dalam rapat paripurna yakni, 1) Raperda tentang Perlindungan Kekayaan Intelektual, 2) Raperda tentang Penyelenggaraan Pertenakan dan Kesehatan Hewan, 3) Raperda tentang Penyelenggaraan Keolahraga dan 4) Raperda tentang Penyelenggaraan Jalan.

Juru Bicara Bapemperda, Paulus dalam pidatonya menyampaikan latar belakang pembentukan empat Raperda inisiatif DPRD yang tengah digodok bersama pihak eksekutif.

Dikatakannya, Raperda tentang Perlindungan Kekayaan Intelektual penting untuk segera dibahas untuk memberikan dasar hukum dalam perlindungan kekayaan intelektual daerah. Mengingat, Sanggau memiliki beragam potensi kekayaan intelektual baik berupa kekayaan intelektual perorangan maupun komunal.

"Perlindungan kekayaan intelektual yang dimaksudkan untuk menumbuhkembangkan daya saing sumberdaya di daerah dan nilai tambah kreativitas serta inovasi," ujar Paulus.

Kemudian, Raperda tentang Penyelenggaraan Pertenakan dan Kesehatan Hewan, Paulus menjelaskan Raperda tersebut untuk menguatkan payung hukum karena masih terdapat tantangan dalam penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan di Sanggau.

Antara lain rendahnya daya saing peternak lokal, resiko penyakit hewan menular, serta diperlukannya perlindungan sumber daya genetik ternak lokal.

Ketiga, Raperda tentang Penyelenggaraan Olahraga. Menurutnya Paulus DPRD Sanggau berkomitmen untuk mendorong pembinaan olahraga yang mampu menghasilkan atlet-atlet berprestasi. Melalui Raperda tentang Penyelenggaraan Olahraga diharapkan mampu menjadi instrumen hukum dalam membina dan mengembangkan olahraga di Sanggau ke arah yang lebih baik sesuai dengan tujuan keolaragaan nasional.

"Yang melatarbelakangi Raperda ini adalah kondisi dan fakta empiris bahwa persoalan terkait pembinaan dan pengembangan keolaragaan di Sanggau memerlukan penanganan yang terencana, terarah dan berkelanjutan," ucapnya.

Terakhir Raperda tentang Penyelenggaraan Jalan. Dikatakannya, selain memuat penjabaran lebih lanjut terhadap penyelenggaraan kewenangan daerah dalam urusan jalan yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi Raperda tersebut menjadi jawaban persoalan lokal terkait permasalahan infrastruktur jalan daerah.

Raperda tentang Penyelenggaraan Jalan diklaim akan memberikan kewenangan yang jelas bagi pemerintah daerah untuk mengatur, membina dan membangun jalan kabupaten dan jalan desa.

"Kegadiran Raperda ini memiliki urgensi untuk memberikan kepastiaan hukum dalam pembangunan dan pengelolaan jalan, menjamin pelayanan jalan yang optimal, menyusun pedoman perencanaan dan pembiayaan jaringan jalan, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam pembinaan dan pengawasannya," ujar Paulus. (*)


Penulis : Ansar
Editor : Wati Susilawati

Leave a comment

huja

Berita Populer

Seputar Kalbar