UMK Sanggau 2026 Diusulkan Rp3,1 Juta, Harap Diterima Semua Pihak

22 Desember 2025 14:47 WIB
Ilustrasi - UMK naik. (Istimewa)

SANGGAU, insidepontianak.com – Pemerintah Kabupaten Sanggau mengusulkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2026 sebesar Rp3.121.747 kepada Gubernur Kalimantan Barat.

Angka ini naik 5,08 persen atau sekitar Rp150 ribu dari UMK 2025. Usulan disusun melalui Dewan Pengupahan. Sejumlah indikator menjadi dasar.

“Perhitungan mengacu pada ekonomi, inflasi, dan kebutuhan hidup layak,” ucap Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sanggau, Agun Sugianto, Senin (22/12/2025).

Agun mengakui pembahasan usulan kenaikan UMK ini memang berlangsung singkat. Pandangan pekerja dan pengusaha sempat berseberangan. Namun kesepakatan tetap diupayakan.

Pemerintah berharap usulan ini diterima semua pihak. Tanpa gejolak. Tanpa pemutusan hubungan kerja.

“Kami ingin keputusan ini adil dan berkelanjutan,” tutupnya.***


Penulis : Ansar
Editor : -

Leave a comment

ok

Berita Populer

Seputar Kalbar