Pencuri Sadis yang Lukai Korban di Ketapang Diringkus Polisi

5 Mei 2025 14:43 WIB
HE (21) pelaku pencurian dengan kekerasan ditangkap Satreskrim Poles Ketapang. (Dok Polisi)

KETAPANG, insidepontianak.com – Si pencuri sadis yang menyatroni rumah warga di Jalan Gajah Mada, Desa Sukabangun, Kabupaten Ketapang, pada Selasa, 29 April 2025, akhirnya ditangkap polisi.

Pelaku berinisial HE. Sehari-hari, ia berprofesi sebagai nelayan. Pemuda 21 itu diringkus di kawasan dermaga kapal, pada Minggu (4/5/2025) sekitar pukul 13.00 WIB.

HE menyerah tanpa perlawanan. Kegarangannya luntur seketika, tak ubahnya macan ompong yang tak berdaya saat dijemput paksa polisi berpakaian preman.

Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Ryan Eka Cahya mengungkapan, pelaku ditangkap berawal dari laporan warga bernisial N (54).

Warga itu adalah pemilik rumah yang memergoki aksi pelaku saat sedang menggasak sejumlah barang miliknya.

Pelaku yang tertangkap basah lantas menyerang warga tersebut dengan senjata tajam, dan menyebabkannya luka parah.

“Korban merupakan ibu rumah tangga,” terang AKP Ryan, Senin (5/5/2025).

Selelah kasus ini dilaporkan, Satreskrim Polres Ketapang segera melakukan penyelidikan, dan si pelaku itu berhasil diringkus.

“Termasuk pakaian yang dikenakan saat kejadian dan sebilah pisau yang digunakan untuk menganiaya korban, juga telah kami amankan,” lanjutnya.

Atas perbuatan itu, HE telah ditetapkan tersangka. Dia dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-3 KUHP juncto Pasal 53 KUHP dan/atau Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.***


Penulis : Fauzi
Editor : Abdul Halikurrahman

Leave a comment

Ok

Berita Populer

Seputar Kalbar