Polresta Pontianak Sita 47 Keping Emas Ilegal, Empat Orang Ditangkap

PONTIANAK, insidepontianak.com - Polresta Pontianak menyita sebanyak 47 keping emas ilegal yang diamankan dari pengungkapan kasus narkotika.
Emas ilegal tersebut didapat saat polisi melakukan pengeledahan di sebuah ruko di Perdana Square, Jalan Perdana, Pontianak Selatan, (3/5/2025).
Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kota, AKP Wawan Dharmawan menerangkan, pengungkapan kasus berawal ketika Satresnarkoba Polresta mendapat informasi adanya transaksi narkotika di salah satu ruko di Perdana.
"Saat melakukan penggeladahan didapati tiga keping emas ilegal diduga dari pertambangan ilegal," kata Wawan, Senin (5/5/2025).
Selanjutnya, temuan ini dikoordinasikan ke Satreskrim Polresta Pontianak. Tindak lanjutnya dilakukan pengeledahan. Didapatilah sebanyak 47 keping emas.
"Selain itu, ada pula alat timbangan, kalkulator, hingga buku rekapan," ungkapnya.
Dari pengungkapan ini, ada empat orangyang berhasil diamankan. Mereka adalah A , SL, SR dan seorang perempuan berinisial D.
Para pelaku diduga kuat melanggar Undang undang Minerba Nomor 3 Tahun 2020 karena melakukan penampungan, pemanfaatan, pengolahan/pemurnian, pengangkutan, atau penjualan mineral dan/atau batubara tanpa izin yang sah.
" Tiga tersangka sudah ditahan. Satu lagi masih dirawat di rumah sakit," jelasnya.
AKP Wawan memastikan kasus ini masih terus dikembangkan.***
Penulis : Andi Ridwansyah
Editor : Abdul Halikurrahman
Leave a comment