Polres Sambas Musnahkan 15,59 gram Sabu, Tersangka Ikut Hancurkan Barang Haramnya

SAMBAS, insidepontianak.com – Polres Sambas musnahkan 15,59 gram narkoba jenis sabu, Senin (5/5/2025). Satu tersangka turut dilibatkan menghancurkan barang haram tersebut menggunakan blender dicampur cairan pembersih lantai.
Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo mengatakan, sabu yang dimusnahkan itu merupakan barang bukti hasil pengungkapan kasus melibatkan dua tersangka berinisial SA dan MPD.
“Keduanya diringkus dalam dua waktu yang berbeda,” jelasnya.
Adapun tersangka MPD ditangkap lebih duluan. Tepatnya pada 23 Maret 2025 dengan barang buki sabu sebanyak 5,81 gram.
Sedangkan tersangka SA ditangkap pada 13 April 2025, dengan barang bukti sabu sebanyak 9,78 gram.
Wahyu Jati menyampaikan, kegiatan ini adalah bentuk transparansi dan komitmen Polres Sambas dalam memerangi peredaran narkoba.
“Ini sebagai tanda kami serius menegakkan hukum, khususnya dalam kegiatan penanggulangan narkoba di Kabupaten Sambas,” ujarnya.
Adapun kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 dan Pasal 114, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.***
Penulis : Antonia Sentia
Editor : Abdul Halikurrahman
Leave a comment