KPK Tegaskan Kasus Korupsi Dinas PUPR Mempawah yang Ditangani Terkait Proyek Jalan 2015

7 Mei 2025 14:15 WIB
Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (5/5/2025). (Antara)

PONTIANAK, insidepontianak.com - KPK menyatakan, kasus dugaan korupsi di Dinas PUPR Mempawah yang kini tengan ditanganginya berkaitan dengan proyek pembangunan jalan tahun 2015.

Proyek pembangunan jalan bermasalah tersebut terjadi saat Ria Norsan masih menjabat Bupati Mempawah.

Tim juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, terbaru, ada 15 orang saksi yang kembali diperiksa untuk mendalami kasus ini.

"Pemeriksaan saksi ini berkaitan dengan pekerjaan peningkatan jalan di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Mempawah Tahun Anggaran 2015," kata Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Adapun 15 saksi diperiksa yang diperiksa KPK di antaranya, KW, wiraswasta, RB staf appraisal PT Bank IBK Indonesia Cab Pontianak, RM pihak swasta, MAR supervisor engineer freelance.

Selanjutnya, IH Direktur CV MOZA Planner, AD Staf Honorer di Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Kalimantan I Pontianak, SL pihak swasta, SM Direktur CV Iksan Multi Karya, TI, Pengawas di CV Sindo, HM alias MM wiraswasta, EN konsultan perencana, AW alias BY Konsultan Pengawas, RD petani, FPS General Manager Banker di Bank Mandiri, SJ pegawai BUMN.

Untuk diketahui, kasus ini sudah menetapkan tiga tersangka. Namun, KPK juga belum mau mengungkapkan identitas ketiganya.

Adapun informasi yang dihimpun proyek bermasalah tersebut adalah peningkatan jalan Sekabuk-Sei Sederam dan Ruas Jalan Sebukit Rama-Sei Sederam Kabupaten Mempawah tahun 2015. Nilai proyek tersebut berkisar Rp75 miliar.***


Penulis : Andi Ridwansyah
Editor : Abdul Halikurrahman

Leave a comment

Ok

Berita Populer

Seputar Kalbar