Bank Pemerintah Dituding Kuasai Tanah Masyarakat di Pontianak Timur

PONTIANAK, insidepontianak.com - Bank milik pemerintah daerah diduga menguasai tanah masyarakat seluas empat hektare di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Tanjung Hulu, Kecamatan Pontianak Timur.
Tanah tersebut diklaim milik almarhum Syarif Zain yang tak pernah dijual kepada siapapun. Kini tanah itu disebut telah digunakan sebagai bangunan dana pensiun.
Kuasa hukum ahli waris, Debby Yasman Adiputra mengungkapkan, almarhum ayah kliennya memiliki tanah seluas kurang lebih empat hektare yang terletak di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Benua Melayu Laut, Kecamatan Pontianak Selatan. Bukti kepemilikan adalah akta jual beli nomor 249 tahun 1963.
Selanjutnya, tahun 1981 Syarif Zain memberi kuasa kepada SM untuk membuat sertifikat ke kantor pertanahan. Namun bukannya mengurus pembuatan sertifikat, SM diduga memalsukan surat jual beli.
"SM diduga membuat akta jual beli di atas tanah yang sama. Namun, dengan luas yang berbeda. Lalu dijual ke Bank daerah," kata Debby Yasman.
Usai membuat akta jual beli, SM diduga mengajukan permohonan pembuatan sertifikat ke kantor pertanahan.
Dari permohonannya itu, terbitlah sertifikat nomor 46 tahun 1983 yang kemudian tanah tersebut langsung dijual kepada A yang diduga adalah karyawan dari bank plat merah.
Merasa tak terima, Syarif Zain membuat pengaduan ke Polrestabes Pontianak tentang dugaan penggelapan dan pemalsuan.
Alhasil, atas hak SHM nomor 46 tahun 1983 dan akta jual beli nomor 248 tahun 1963 dilakukan uji laboratorium forensik di Mabes Polri.
Hasilnya pun, menyatakan akta jual beli palsu dan sudah disita polisi. Namun, karena SM yang diduga pelaku penggelapan dan pemalsuan meninggal, polisi menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan.
Ia mengaku, baru menangani perkara ini pada tahun 2022. Kala itu, Syarif Zain datang meminta pendampingan hukum karena di atas tanahnya terdapat pengumuman tertulis SHGB nomor 107 dengan luas 38.471 meter persegi pemilik dana pensiun.
"Setelah menerima kuasa kemudian kita membuat pengaduan ke Polresta Pontianak atas dugaan pasal 263 ayat 2 KUHP tentang Penggunaan Surat Palsu karena seharusnya akta jual beli nomor 248 seharusnya tidak dapat digunakan oleh siapapun," ungkapnya.
Dari pengaduan ini, terungkap adanya terdapat pemisahan sertifikat nomor 46 yang mana salah satu sertifikat hasil pemisahaan diketahui telah diturunkan menjadi SHGB nomor 107 yang dibeli oleh dana pensiun dari A yang diduga adalah karyawan bank itu sendiri.
"Harusnya pemisahan sertifikat nomor 46 itu tidak bisa dilakukan, karena alas haknya telah dinyatakan palsu," ungkapnya.
Kuasa hukum ahli waris lainnya, yakni Aditya Chaniago, menambahkan, langkah hukum lain yang akan dilakukan pihaknya adalah mengajukan gugatan perdata terhadap dana pensiun. Dia menduga keterlibatan mafia tanah dalam kasus ini.***
Penulis : Andi Ridwansyah
Editor : Abdul Halikurrahman
Leave a comment