Terkuak, Motif Remaja Disabilitas Habisi Tetangga di Kubu Raya karena Panik Kepergok Nyolong

KUBU RAYA, insidepontianak.com - Polres Kubu Raya mengungkap motif kasus pembunuhan dilakukan remaja disabilitas berinisial RMN (16), terhadap tetanggannya bernama Diah Rindani (38), warga Komplek Teluk Mulus, Kecamatan Sungai Raya, diduga karena pencurian.
Pelaku kepergok oleh korban saat menyelinap masuk ke kamarnya, sebelum beraksi mengambil barang-barang berharga, pada Rabu (7/5/2025) malam. Karena panik ketangkap basah, pelaku menyerang korban dengan senjata tajam.
"Karena panik, RMN menghujamkan senjata tajamnya berkali-kali ke arah wajah dan tubuh korban," ungkap Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, Minggu (11/5/2025).
Akibatnya, korban luka parah. Ia berteriak meminta tolong. Ayahnya, Solikin (61) bergegas menuju kamarnya. Korban ditemukan sudah bersimbah darah.
Sementara pelaku masih di dalam kamar, memegang badik. Solihun coba mengamankannya. Nahas, ia justru tak mampu melawan, dan alami luka sabetan diserang pelaku.
Istri Solikin berteriak kencang meminta tolong setelah mengetahui kejadian mengerikan itu. Keributan di rumah korban pun akhirnya didengar para tetangga. Warga datang memberi bantuan.
Pelaku yang bringas akhirnya berhasil diamankan. Selanjutnya, korban Diah Riani yang sudah tak sadakan diri dilarikan ke RS Kartika Husada.
Namun nyawanya tak tertolong lagi. Kasus ini pun dilaporkan ke Satreskrim Polres Kubu Raya. Anggota segera datang ke lokasi, dan pelaku diserahkan warga untuk diproses hukum.
Adapun pelaku tuna rungu dan tuna wicara. Sehari-hari ia bekerja sebagai juru parkir. Pelaku pun diketahui sudah tak punya kedua orang tua.
Karena itu kada Ade, penanganan kasus ini harus melibatkan ahli audiologi serta speech-language pathologist (SLP), untuk membantu pemeriksaan terhadap pelaku.
“Dari hasil pemeriksaan, motif utama tersangka menghabisi korban adalah pencurian," jelasnya.
Ia menambahkan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kubu Raya kini juga masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam penyalahgunaan narkotika.
Atas perbuatannya, MRN dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 ayat (1), (2), dan (3) tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
"Kemungkinan pasal-pasal tersebut akan berkembang mengikuti hasil penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.***
Penulis : Gregorius
Editor : Abdul Halikurrahman
Leave a comment