Polda Kalbar Tangkap 6 Pengusaha Rental Terkait Penyekapan dan Penganiayaan

PONTIANAK, insidepontianak.com - Jagat maya dihebohkan dengan unggahan viral di akun Instagram @gosippontianak terkait dugaan penggelapan mobil rental.
Tak disangka, buntut dari kasus ini justru menyeret enam orang oknum pengusaha rental ke balik jeruji besi.
Mereka ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar atas dugaan tindak pidana penganiayaan dan penyekapan.
Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bayu Suseno, menjelaskan kronologi kejadian bermula saat sejumlah oknum pengusaha rental yang tergabung dalam organisasi Buser Rental Nasional (BRN), melakukan penangkapan terhadap empat warga Pontianak di Jalan Tanjung Hilir, Pontianak Timur.
Keempat warga tersebut terdiri dari tiga pria berinisial D, T, dan I, serta seorang wanita berinisial P.
"Empat orang yang diamankan terdiri dari tiga pria berinisial D, T, I dan seorang wanita berinisial P," ungkap Kombes Pol Bayu Suseno, Sabtu (17/5/2025).
Ironisnya, bukannya menyerahkan keempat warga tersebut kepada pihak kepolisian, para oknum pengusaha rental ini justru bertindak main hakim sendiri.
Mereka diduga melakukan penyekapan, pemborgolan, intimidasi, hingga penganiayaan terhadap para korban. Bahkan, barang pribadi milik korban wanita berinisial P juga turut diambil.
"Korban wanita, P, baru dilepaskan pada Sabtu dini hari (17/5/2025) setelah 16 jam disekap," lanjut Kombes Pol Bayu.
Tindakan lebih jauh bahkan dialami salah satu korban pria yang sempat dibawa hingga ke Kota Singkawang oleh para pelaku.
"Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polda Kalbar," imbuhnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Polda Kalbar bergerak cepat dan berhasil mengamankan keenam oknum pengusaha rental pada Sabtu (17/5/2025). Mereka adalah An, Abp, Wr, Ji, Mit, dan Fm.
"Mereka berhasil diciduk Tim Resmob Polda Kalbar. Kini, mereka resmi menyandang status tersangka," tegas Kombes Pol Bayu.
Terungkap bahwa dugaan penggelapan mobil yang menjadi pemicu aksi koboi ini terjadi pada bulan April 2025.
Namun, para pengusaha rental tersebut tidak menempuh jalur hukum dengan melaporkannya ke polisi, dan justru memilih cara ilegal yang kini berbalik merugikan mereka.
"Untungnya, mobil yang diduga digelapkan sudah berhasil diamankan kembali," ujar Kombes Pol Bayu.
Polda Kalbar menegaskan tidak akan mentolerir segala bentuk premanisme yang berlindung di balik organisasi masyarakat atau bentuk lainnya.
“Ini sesuai dengan perintah Bapak Kapolri. Tindakan semena-mena yang melanggar hukum, apalagi yang disertai kekerasan dan pelanggaran HAM, tidak akan kami biarkan!" kata Kombes Pol Bayu.
Kombes Pol Bayu juga mengimbau masyarakat untuk tidak takut melaporkan tindak kejahatan kepada pihak berwajib.
"Serahkan penanganan perkara kepada kami agar proses hukum berjalan adil dan profesional," imbaunya.
Meskipun kini berstatus tersangka, Polda Kalbar menyatakan bahwa para pengusaha rental tersebut tetap memiliki hak untuk melaporkan dugaan penggelapan mobil yang mereka alami sebelumnya.
"Silakan saja mereka membuat laporan polisi terkait kasus penggelapan bulan April lalu. Asalkan ada fakta hukum dan bukti yang cukup, laporan mereka akan kami tindak lanjuti," pungkas Kombes Pol Bayu.***
Penulis : Andi Ridwansyah
Editor : Abdul Halikurrahman
Leave a comment