Bawa Kabur dan Setubuhi Gadis di Bawah Umur, Pemuda di Sambas Terancam Hukuman Berat

AMBAS, insidepontianak.com - SY kini mendekam di sel tahanan Polres Sambas. Pemuda 22 tahun itu terancam hukuman berat. Ia terbukti membawa kabur dan diduga menyetubuhi RAF, seorang gadis di bawah umur.
Kasus ini terbongkar setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib. Penyelidikan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Sambas mengungkap fakta mengejutkan.
SY tak hanya tinggal bersama RAF selama dua hari di sebuah pondok di kebun karet wilayah Sanggau Ledo, Kabupaten Bengkayang. Namun juga berulang kali melakukan perbuatan tak senonoh terhadap korban.
"Korban telah disetubuhi oleh SY berulang kali," ungkap Kasi Humas Polres Sambas, AKP Sadoko Kasih, pada Kamis (19/6/2025).
Diduga berpacaran, SY yang diketahui bekerja di Malaysia, menjalin komunikasi intens dengan RAF melalui telepon pintar. Kepada SY, korban sempat cerita merasa tidak nyaman tinggal sendirian di rumah.
Mendengar hal itu, SY nekat datang menjemput RAF, dan membawanya ke Sanggau Ledo. Keduanya kemudian tinggal di sebuah pondok di perkebunan karet.
Orang tua korban, DM (48), yang panik lantaran putrinya tak kunjung pulang, segera melakukan pencarian. Keberadaan RAF akhirnya diketahui.
Sang ayah langsung bergegas menjemputnya. Tak terima anaknya dibawa kabur selama dua hari, DM melaporkan SY ke Polres Sambas.
Tim Satreskrim Polres Sambas dengan sigap mengamankan SY. Saat ini, SY telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.***
Penulis : Antonia Sentia
Editor : Abdul Halikurrahman
Tags :

Leave a comment