Kejari Pontianak Musnahkan Sabu, Sajam, dan 19 Ton Beras Oplosan

PONTIANAK, insidepontianak.com – Kejaksaan Negeri Pontianak memusnahkan ratusan barang bukti dari 95 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pemusnahan digelar di halaman Kantor Kejari Pontianak, Kamis (16/10/2025). Barang bukti yang dimusnahkan beragam. Mulai dari narkotika, senjata tajam, alat komunikasi, hingga beras oplosan tak layak konsumsi.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Pontianak, Samuel, menyebut barang bukti itu berasal dari berbagai perkara. Mulai tindak pidana orang dan harta benda, tindak pidana umum lainnya, hingga kasus narkotika dan zat adiktif.
“Total ada 95 perkara yang barang buktinya dimusnahkan. Rinciannya, 20 perkara orang dan harta benda, 11 perkara umum lainnya, dan 64 perkara narkotika serta zat adiktif,” ujar Samuel.
Dari kasus narkotika, Kejari memusnahkan sabu seberat 34,23 gram, ekstasi 7,24 gram, dan ganja 3,19 gram. Semua berasal dari barang bukti tahap dua proses hukum.
Selain narkotika, turut dimusnahkan senjata tajam, sepatu, dan 19 ton beras oplosan. Beras itu dinyatakan tak layak konsumsi dan dimusnahkan di lokasi terpisah, yakni Dinas Pekerjaan Umum Kota Pontianak.
Samuel menegaskan, pemusnahan ini bukti komitmen Kejari Pontianak menjalankan amanat Undang-Undang dan mencegah penyalahgunaan barang bukti.
“Semua dilakukan terbuka dan disaksikan berbagai pihak. Ini bentuk transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum,” tegasnya.***
Penulis : Andi Ridwansyah
Editor : -
Leave a comment