Disergap Jelang Tengah Malam, Pengedar Sabu di Semparuk Pasrah Diciduk Polisi

17 Oktober 2025 14:56 WIB
Terduga pengedar sabu di Kecamatan Semparuk, Kabupaten Sambas, ditangkap polisi. (Istimewa)

SAMBAS, insidepontianak.com – Ciut. Tak sempat kabur. Terduga pengedar sabu di Kecamatan Semparuk, Kabupaten Sambas, berinisial A alias B, ditangkap polisi tanpa perlawanan, Kamis (16/10/2025) malam.

A digerebek di rumahnya, sekitar pukul 22.15 WIB. Dari lokasi, polisi menemukan tiga paket sabu siap edar. Satu paket seberat 8,4 gram, dua paket lainnya seberat 0,7 gram.

Selain sabu, polisi juga menyita timbangan digital. Bukti sudah jelas. A tak bisa lagi mengelak. Ia langsung dibawa ke Mapolres Sambas untuk diperiksa.

Kasi Humas Polres Sambas, AKP Sadoko, menyebut penangkapan itu berawal dari laporan warga. A memang sudah lama dicurigai sebagai bagian jaringan pengedar.

Begitu laporan diterima, polisi langsung bergerak melelidiki. Setelah bukti kuat dikantongi, penggerebekan pun dilakukan. A tak berkutik saat disergap.

“Dia mengakui semua barang bukti itu miliknya,” ujar Sadoko.

Kini, A resmi jadi tersangka. Sudah ditahan. Semua barang bukti ikut diamankan. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***


Penulis : Antonia Sentia
Editor : -

Leave a comment

Ok

Berita Populer

Seputar Kalbar