LPG 3 Kg Dijual Hingga Rp30 Ribu, Pengamat Hukum Desak Penindakan Tegas
SANGGAU, insidepontianak.com -- Pengamat hukum Kabupaten Sanggau, Munawar Rahim, meminta pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum (APH) yang tergabung dalam Satuan Tugas (Satgas) untuk menindak tegas agen maupun pangkalan yang menjual LPG 3 kilogram di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
“Kami menerima keluhan dari masyarakat terkait mahalnya harga LPG 3 kilogram di pasaran. Bahkan, ada yang kami temukan dijual hingga Rp30 ribu per tabung,” kata Munawar Rahim kepada insidepontianak.com, Kamis (18/12/2025).
Munawar menegaskan, agen atau pangkalan yang menyalahi aturan dalam penjualan gas LPG bersubsidi, terlebih menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru), harus ditindak tegas.
“Saat ini masyarakat sangat membutuhkan LPG 3 kilogram menjelang Nataru. Namun, kondisinya justru mahal dan sulit didapat. Tentu ini sangat memberatkan masyarakat yang benar-benar membutuhkan gas LPG untuk keperluan Natal dan Tahun Baru,” ungkap lulusan program doktor Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar tersebut.
Selain itu, Munawar juga meminta pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan secara ketat terhadap distribusi LPG 3 kilogram di wilayah Kabupaten Sanggau.
“Pemerintah daerah memiliki tim pengawasan. Tim ini harus dimaksimalkan untuk mengingatkan para agen dan pangkalan agar tidak menjual LPG di atas HET. Jika perlu, rekomendasikan pencabutan izin bagi agen atau pangkalan yang terbukti melanggar,” tegasnya. (*)
Penulis : Ansar
Editor : -

Leave a comment